KPK Tahan Mantan Komisaris BUMN Terkait Kasus Suap di MA
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto terkait dengan kasus suap perkara di lingkungan Mahmakah Agung (MA). Ia merupakan tersangka baru dalam kasus suap di MA selain Sekertaris MA Hasbi Hasan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan bahwa Dadan Tri Yudianto ditahan di Rumah Tahanan KPK guna melakukan penyidikan lebih jauh kasus suap perkara di lingkungan MA. 20 hari pertama terhitung sejak hari ini Dadan akan ditahan di rutan KPK.
"Untuk keperluan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY, terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK di Kavling C1," ujar Nurul Ghufron kepada wartawan di gedung merah putih KPK, Selasa 6 Juni 2023 malam.
Wakil
- 1427561
Ghufron menjelaskan bahwa penetapan tersangka untuk Hasbi Hasan dan Dadan Tri itu dilakukan setelah mendapatkan sejumlah alat bukti sekaligus mencermatiperkembangan proses persidangan terdakwa eks Hakim Agung Gazalba Saleh.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain. Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti," kata dia.
Namun, Hasbi Hasan hingga kini masih belum juga ditahan KPK meskipun telah menyandang status tersangka di kasus suap perkara.
Gedung
- 1324130
Walhasil, KPK menyangkakan Dadan Tri karena telah terbukti bersalah dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.