Catat Tanggal Sidang Lanjutan Mario Dandy, Hakim: Minta Datangkan Saksi 5 Orang

Mario Dandy, Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mario Dandy dan Shane Lukas telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Juni 2023. Mereka didakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Dalam persidangan yang disaksikan oleh ayah David Ozora yaitu Jonathan Latumahina. Ia tampak sangat antusias sekali untuk meminta keadilan terhadap anaknya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Mario

Photo :
  • 1486456
Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelum persidangan rampung. Majelis hakim sempat bertanya kepada kubu Mario Dandy akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan.

Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, surat dakwaan yang dibacakan Jaksa sudah sesuai dengan keterangan yang disampaikan kliennya selama menjalani pemeriksaan.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

"Surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami Yang Mulia, sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan dari Mario Dandy sampai persis detail-detailnya. Ini bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan," kata Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.

Sementara Hakim Ketua, Alimin Sujono mengungkapkan bahwa sidang akan dilanjutkan kepada pemeriksaan saksi. Sidang akan dijadwalkan dua kali dalam kurung waktu satu minggu untuk sidang pemeriksaan saksi.

Mario

Photo :
  • 1486443

"Kita jadwalkan untuk saksi. Perlu diketahui, untuk saksi kita akan jadwalkan itu dua kali dalam satu minggu, selasa dan kamisnya," kata hakim.

Pada sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa 13 Juni 2023. Selain itu, hakim ketua meminta Jaksa Penuntut Umum untuk mendatangkan lima saksi dari pihak keluarga korban lebih dulu. Setelah itu Jaksa Penuntut Umum bisa mendatangkan saksi yang ada di tempat kejadian (TKP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya