Pengajuan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Dikabulkan, Nurul Ghufron Bilang Begini
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham.
Jakarta – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron turut buka suara terkait dengan permohonannya yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, yang tadinya hanya 4 tahun menjadi 5 tahun. Ghufron menyebut bahwa hal tersebut tidak ada hubungannya dengan hal politis.
"Permohonan saya tidak berkaitan dengan politis, jadi permohonan saya dasarnya berkaitan dengan Pasal 34 tadi. Mengenai asumsi dan pandangan bahasanya diperpanjang itu silakan kepada media dan pengamat," ujar Ghufron kepada wartawan dikutip Rabu 7 Juni 2023.
Kata Ghufron, pengajuan soal masa jabatan ke MK itu dilakukan dengan mengikuti desain pemerintahan di Indonesia. Pasalnya, institusi di Indonesia itu mempunyai masa jabatan hingga 5 tahun.
"Bahasa saya apa yang saya ajukan itu proses untuk memastikan bahwa desain tentang pembatasan masa pemerintahan itu modelnya di Indonesia itu 5 tahunan. Itu didiskusikan oleh para pendiri bangsa pada saat merumuskan Pasal 7, apakah 4 atau 5 tahun," kata Ghufron.
"Maka ini harus ditetapkan sebagai model pembatasan waktu di Indonesia dan kami melihatnya bukan hanya dari presiden dan wakil presiden, gubernur dan bupati tapi juga sampai ke-12 lembaga non-kementerian lainnya yang linear," lanjutnya.
Menurutnya, akan menjadi janggal ketika masa jabatan tidak konsisten seperti yang lainnya. Maka, ia memilih untuk mengajukan hal yang sama dengan institusi lainnya.
"Kalau tidak ajeg, tidak konsisten maka jadi pertanyaan, sebenarnya kita berapa. Maka permohonan saya sebenarnya untuk memastikan model pembatasan itu linear dan konsisten 5 tahun," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 Tahun. Dalam aturan sebelumnya, jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu hanya 4 tahun.
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.
MK menuturkan penambahkan masa jabatan dari 4 menjadi 5 tahun demi menguatkan kedudukan pimpinan KPK. Putusan tersebut juga diklaim demi penegakkan hukum yang berkeadilan. Untuk itu, masa jabatan pimpinan KPK harus sama dengan pimpinan lembaga negara yang lain.
Gedung
- 1303152
"Guna menegakan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat.
Selain itu, hakim Arief menjelaskan, sistem rekrutmen pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30 tahun 2002 mengancam independensi KPK.
"Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," kata hakim Arief.