KPK Sita 3 Mobil Mewah Andhi Pramono di Batam Terkait kasus Gratifikasi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada Selasa 6 Juni 2023. Penyidik pun berhasil menyita 3 mobil mewah merk Hammer dari runah Andhi Pramono.

Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penggeledahan itu dilakukan dirumah Andhi Pramono di wilayah Batam, Riau.

"Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti. Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 7 Juni 2023.

Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun

KPK

Photo :
  • 1473389

Kemudian, Ali pun menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah Andhi yang berlokasi di kompleks perumahan mewah Jalan Everest, Sekupang, Batam, penyidik berhasil mendapatkan 3 mobil mewah merk Hammer. Tak hanya itu, penyidik juga berhasil menyita sejumlah bukti elektronik di tempat terpisah.

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

"Dari penggeledahan dimaksud, tim penyidik menemukan bukti elektronik dan di tempat terpisah menemukan 3 mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris," beber Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Proses hukum ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan. 

Andhi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023. 

Kepala

Photo :
  • 1472387

Sebelumnya, rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, telah digeledah KPK. Tim KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. 

Andhi pada perkaranya disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Namun KPK memastikan akan mengembangkan pengusutan kasus ini ke dugaan pencucian uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya