Adik Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa adik dari eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate. 

Klaim Prabowo Tak Sesuai Fakta, Caleg Mantan Napi Masih Ada di Situs Gerindra dan KPU

Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. 

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa GAP (Gregorius Alex Plate) selaku adik tersangka JGP," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 7 Juni 2023.

Pesan Menyentuh Suga BTS untuk ARMY sebelum Wajib Militer
Menkominfo

Menkominfo

Photo :
  • 1483229

Ini merupakan kali ketiga, Gregorius Alex Plate, diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi yang menjerat sang kakak. Pemeriksaan pertama pada 26 Januari 2023 dan yang kedua 13 Februari 2023. 

Resmi Jalani Wajib Militer, Suga BTS Akan Jadi Pekerja Sosial

Selain memeriksa Gregorius Alex Plate, Kejagung juga memeriksa 10 orang saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka di antaranya DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta.

Kemudian, G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta, MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri, AK selaku Project Director ZTE, YAU selaku Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia dan MMP selaku Staf PT Huawei Tech Investment.

"Selanjutnya BP selaku Direktur PT Multi Tiana Data, YS selaku Karyawan PT Sansane Exindo dan LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi," jelas Ketut.

"Sebelas saksi diperiksa untuk tersangka atas nama AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP. Sekaligus untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tindak pidana korupsi BTS Kominfo," tandasnya.

Ilustrasi

Ilustrasi

Photo :
  • 372960

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Kejaksaan Agung kemudian menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus ini, yakni tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Selanjutnya, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu tersangka lainnya yakni WP atau Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari tersangka IH.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya