Tak Pandang Bulu, Polri Siap Tindak Oknum yang Bekingi Kasus TPPO

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta – Mabes Polri siap menindak tegas siapapun oknum yang menjadi bekingan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Termasuk apabila oknum itu berasal dari aparat pemerintahan hingga kepolisian.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

"Polri berkomitmen akan menindak dengan beking-bekingannya, apakah itu bekingnya dari aparat keamanan, aparat pemerintahan. Kita tidak pandang bulu, termasuk bila ada oknum kepolisian," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 7 Juni 2023.

Ramadhan memastikan Polri akan menindak tegas jika ada aparat kepolisian yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menjadi bekingan.

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

"Kita tidak akan pandang bulu termasuk bila ada ok jam aparat kepolisian yang menjadi beking. Bila ada aparat kepolisian yang menjadi beking TPPO, kami pastikan akan ditindak tegas," ungkapnya.

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

Kapolri Bentuk Satgas TPPO

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk satuan tugas (satgas) penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Satgas ini akan dipimpin oleh Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri. 

"Satgas TPPO yang dipimpin Wakabareskrim, bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya seperti dikutip, Rabu, 7 Juni 2023. 

Sandi menjelaskan, Wakil Kepala Satgas TPPO dipimpin Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Hary Sudwijanto. 

Dikatakan Sandi, pembentukan satgas TPPO itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo. Melalui arahannya, Jokowi menugaskan Polri sebagai pelaksana harian satgas TPPO. 

Sementara itu, Kapolri dalam arahan melalui video conference pada Senin, 5 Juni 2023, meminta seluruh Kapolda membentuk satgas TPPO di tingkat daerah yang akan dibawahi Bareskrim Polri. Nantinya satgas TPPO di daerah akan dipimpin wakil Kapolda di wilayahnya masing-masing. 

Selain itu, Sigit juga meminta para pelaku kasus TPPO ini ditindak tegas. Ia bahkan tak segan memberikan sanksi terhadap anggotanya yang tidak serius dalam menangani kasus TPPO di daerahnya masing-masing.

“Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini,” ucap Sigit dalam arahannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya