Putusan MK soal Jabatan Pimpinan KPK Bisa Berlaku untuk Firli Bahuri Cs

Gedung Merah Putih KPK
Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

JakartaGuru Besar Universitas Gajah Mada (UGM), Prof Nurhasan Ismail memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Tentu, kata dia, MK memiliki kewenangan menguji dan memperbaiki rumusan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Danpuspom Ngaku Tidak Tahu Ada Perwira TNI Bertemu Tahanan di KPK

Menurut dia, MK telah menguji 2 Pasal yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Pertama, Pasal 29 huruf e yang merubah batas minimal usia dari 40 tahun menjadi 50 tahun, dengan tambahan atau berpengalaman masuk akal.

Gedung

Gedung

Photo :
  • 1324130
KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua

Karena, kata dia, dengan batas minimal 50 tahun diharapkan ada kematangan bathin dan berpikir; atau berpengalaman untuk mengakomodasi orang-orang yang belum mencapai 50 tahun, namun sudah pernah memimpin KPK sebelumnya. 

“Dengan pengalaman yang dipunyai tentu diharapkan kematangan batin dan berpikir sudah semakin meningkat,” kata Ismail saat dikonfirmasi pada Rabu, 7 Juni 2023.

KPK Sebut Kisruh Pertemuan Pimpinan dengan Tahanan di Lantai 15 Dihembuskan Orang Dalam

Kedua, Ismail mengatakan MK merubah Pasal 34 tentang masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Mengenai masa jabatan, kata dia, sebenarnya termasuk Opened Legislative Policy dan menjadi kewenangan pembentuk UU. 

Jika kemudian MK sebagai penjaga konsistensi penjabaran konstitusi dan konsistensi antar Undang-undang yang lain, maka tidak ada sesuatu yang perlu dipermasalahkan dengan pertimbangan konsistensi dengan masa jabatan pimpinan di komisi-komisi lain,” jelas dia.

Ismail menyebut keberlakuan Putusan MK terhadap Pimpinan KPK yang sekarang, tentu akan ada perbedaan pendapat. Pertama, pasti ada yang berpendapat bahwa putusan MK hanya berlaku yang akan datang dengan pertimbangan putusan hanya berlaku bagi peristiwa/pimpinan KPK yang akan datang dan tidak boleh berlaku surut.

Kedua, lanjut dia, Putusan MK dapat diberlakukan terhadap pimpinan KPK yang sekarang dengan pertimbangan bahwa jabatan yang sekarang berlangsung akan mengikuti peraturan yang berlaku pada masa jabatannya. Jika dalam masa berlangsungnya jabatan yang sekarang, ini terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka jabatan harus tunduk pada perubahan ketentuan yang terjadi.

Maka dari itu, Ismail mengaku setuju dengan pendapat kedua bahwa putusan MK diberlakukan terhadap pimpinan KPK yang sekarang dengan mengikuti peraturan berlaku pada masa jabatannya.

“Saya pribadi setuju pendapat kedua, dengan pertimbangan lebih efisien dan beranologi pada masa pensiun Guru Besar yang sebelumnya hanya 65 tahun, namun dalam perjalanan berubah menjadi 70 tahun. Konsekuensinya, semua Guru Besar yang belum pensiun harus pensiun pada usia 70 tahun,” jelas dia.

Diketahui, Sebelumnya diberitakan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 Tahun. Dalam aturan sebelumnya, jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu hanya 4 tahun. Gugatan tersebut diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan yang disiarkan chanel YouTube MK pada Kamis, 25 Mei 2023.

Gedung

Gedung

Photo :
  • 1339451

MK menuturkan penambahkan masa jabatan dari 4 menjadi 5 tahun demi menguatkan kedudukan pimpinan KPK. Putusan tersebut juga diklaim demi penegakkan hukum yang berkeadilan. Untuk itu, masa jabatan pimpinan KPK harus sama dengan pimpinan lembaga negara yang lain.

“Guna menegakan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 Ayat (1)UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat.

Selain itu, hakim Arief menjelaskan, sistem rekrutmen pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30 tahun 2002 mengancam independensi KPK.

“Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," kata hakim Arief.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya