Anggota Divhubinter Disebut Peras WNA Kanada, Begini Respons Mabes Polri
- dok Polri
Jakarta - Mabes Polri memastikan tidak ada anggotanya yang melakukan aksi pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Kanada yang tinggal di Canggu, Bali bernama Stephane Gagnon. Adapun sebanyak dua anggota Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) diduga memeras Stephane Gagnon.
"Tidak ada personel Divhubinter yang melakukan pemerasan terhadap warga negara Kanada," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, seperti dikutip, Kamis, 8 Juni 2023.
Ramadhan membenarkan, ada anggota Divhubinter yang diperiksa buntut diduga melakukan pemerasan terhadap WNA Kanada itu. Namun, sampai saat ini belum ditemukan bukti bahwa kedua anggota Polri itu melakukan pemerasan.
"Tentu untuk mengklarifikasi ya kan pasti dilakukan pemeriksaan. Tapi sampai saat ini belum ada yang membuktikan bahwa personel Divhubinter itu melakukan tindak pidana pemerasan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang anggota polisi bersama seorang warga sipil diperiksa Propam Mabes Polri buntut laporan dugaan pemerasan terhadap subjek red notice Interpol warga negara Kanada Stephane Gagnon (50) yang tinggal di Canggu, Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan dua oknum polisi dan seorang warga sipil tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum SG karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap SG dengan meminta sejumlah uang.Â
Saat ini, dua orang anggota polisi tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk dimintai keterangan.
"Keduanya masih dilakukan penyelidikan untuk pemeriksaan lebih lanjut tentang kebenaran apa yang dilaporkan oleh pengacara dari warga negara Kanada tersebut. Nanti dari Mabes Polri yang akan memberitahu," kata Satake di Denpasar, Bali, Senin.
Polisi masih mendalami keterangan SG yang mengaku pernah diperas oleh makelar kasus yang mengaku dari Mabes Polri dengan jumlah dana sebesar Rp1 miliar agar tak ditangkap oleh Divisi Hubungan Internasional Polri. "Laporannya Rp 1 miliar, tetapi masih dilakukan penyelidikan," katanya.
Atas laporan dari kuasa hukum tersangka SG melalui Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), Polda Bali menunda penyerahan SG kepada imigrasi sambil menunggu perintah dari Divhubinter Mabes Polri di Jakarta.