Luhut Binsar Ngaku Sedih Disebut 'Lord': Seperti Ngenyek Saya

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Saksi sidang di PN Jaktim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sedih saat dirinya disebut 'Lord', terutama dalam konten YouTube milik terdakwa Haris Azhar. Dia merasa seperti julukan 'Lord' itu seperti merendahkan dirinya. 

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Hal itu dikatakan Luhut saat hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Duduk sebagai terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.

"Selama ini saksi disebut 'Lord Luhut'. Apa yang saudara maknai? Apa yang saudara pahami ketika (ada julukan) 'Lord Luhut', apakah itu positif atau negatif?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 8 Juni 2023.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

"Iya dalam konteks ini saya merasakan negatif ya, seperti ngenyek saya. Jadi saya kan bukan anak muda lagi dan saya itu i have done a lot dalam pekerjaan saya. Saya sedih," ujar Luhut.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Haris Azhar telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, melalui berita bohong yang disiarkan dalam video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!'.

Jaksa menilai kata 'Lord' di dalam judul video yang diunggah Haris Azhar melalui akun YouTube-nya itu bermakna negatif. 

Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Diketahui, terdakwa Haris Azhar melakukan wawancara dengan saksi Fatia Maulidiyanty dan Owi terkait dengan kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktik bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM.

Menko

Photo :
  • 1486910

Termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktik bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

"Kemudian terdakwa Haris Azhar setelah melakukan wawancara dengan para narasumber memberikan judul postingan video tersebut dengan judul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! #NgeHAMtam," kata Jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Jaksa menilai, kata 'Lord' yang digunakan di judul video tersebut memiliki makna negatif. Sebab, biasanya kata 'Lord' digunakan untuk menggambarkan seseorang sebagai penguasa tertinggi.

"Penggunaan kata 'Lord' dapat memiliki makna negatif yang mana julukan Lord bermakna tuan, raja, penguasa tertinggi, memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung. Selain juga Jenderal BIN terlibat dalam operasi militer dalam rangka mendapatkan kepentingan atau keuntungan secara ekonomi demi berlangsungnya operasi militer Intan Jaya," ujar jaksa.

Jaksa juga menyoroti kata 'Ada' di judul video tersebut. Menurut jaksa, kata 'Ada' menunjukkan bahwa Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terlibat dalam kegiatan Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya.

"Artinya saksi Luhut Binsar Pandjaitan terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya dan tanda seru (!) ganda yang dimaknai sebagai gambaran kesungguhan maupun rasa emosi yang sangat kuat terkait keterlibatan saksi Luhut Binsar Pandjaitan dalam kegiatan Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya," kata jaksa.

Menko

Photo :
  • 1486895

Sementara itu, Jaksa menilai terdakwa Fatia mengetahui niat saksi Haris Azhar yang ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan. Terdakwa Fatia juga turut menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar dialog dalam konten YouTube berisi pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa juga menyebut terdakwa Fatia mengatakan beberapa pernyataan dalam video di YouTube Haris Azhar, salah satunya dengan menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group.

"Terdakwa Fatia Maulidiyanty, 'Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita'," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia.

"Siapa?" kata Jaksa lagi menirukan suara Haris Azhar.

"Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan," kata Jaksa menirukan ucapan Fatia.

"LBP the Lord. The Lord," kata Jaksa menirukan suara Haris Azhar.

"Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia lagi.

Kemudian, kata Jaksa, pada menit 18:00 sampai 21:00, terdakwa Fatia juga menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai seorang penjahat. Percakapan antara terdakwa Fatia Maulidiyanty dengan Haris Azhar itu kata Jaksa telah diketahui Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya