Selalu Mangkir Pemeriksaan, KPK Ancam Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tutup kemungkinan akan menjemput paksa Hakim Agung Prim Haryadi, lantaran kerap absen dalam pemanggilan sebagai saksi terkait dengan kasus suap perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Prim Haryadi sudah beberapa kali tidak hadir dalam pemanggilannya sebagai saksi kasus suap di Ma dengan tersangka Sekertaris MA Hasbi Hasan.

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

"Saya yakin, hakim itu juga pasti sangat paham KUHAP, kitab Undang-Undang hukum acara pidana, kalau ybs tidak hadir pasti kita akan hadirkan secara paksa," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis 8 Juni 2023.

KPK pun berharap kepada Prim Haryadi untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi di kasus suap perkara di lingkungan MA. Pasalnya, sudah dua kali Prim absen dalam pemanggilannya.

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

Sedianya Hakim Agung Prim Haryadi harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus suap MA dengan tersangka Hasbi Hasan pada Rabu 31 Mei 2023 kemarin.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

"Saya kira ybs sangat memahami itu dan kami berharap untuk panggil berikutnya, ybs akan hadir. Saya enggak tahu apakah ada alasan-alasan yg disampaikan sehingga hari ini ybs belum bisa memenuhi panggilan KPK," kata dia.

Kata Alexander, penyidik KPK akan mengirimkan kembali surat pemanggilan untuk Prim Haryadi guna memenuhi panggilannya sebagai saksi.

"Kita akan susulkan panggilan berikutnya tentu dengan harapan ybs memenuhi panggilan KPK. dan umumnya kalau pemanggilan para hakim agung tersebut, kita akan tembuskan ke Ketua MA juga, Ketua MA itu memerintahkan ybs untuk hadir, biasanya seperti itu, apa, pemanggilan yg kita sampaikan ke Hakim MA," ucap Alexander.

"Jadi tidak hanya kepada ybs tetapi kita meminta kepada Ketua MA untuk memerintahkan Hakim Agung untuk hadir memenuhi panggilan KPK," lanjutnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil Hakim Agung Prim Haryadi. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hasbi Hasan.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka HH (Hasbi Hasan) dan kawan-kawan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu 7 Juni 2023.

Kemudian, tak hanya hakim agung Prim Haryadi yang diperiksa, penyidik KPK juga memanggil Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, H Suhadi. 

Adapun dalam kasus suap di lingkup MA sudah ada 17 orang tersangka yang juga menyeret Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto. Selain kedua tersangka itu, kasus ini bermula pada penetapan tersangka eks hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kekinian, Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan bahwa keterlibatan Dadan Tri dslam kasus suap perkara di MA yakni memiliki hubungan erat dengan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). HT sempat berkomunikasi dengan Dadan Tri dengan membahas soal kepengurusan kasasi kasus di MA.

"HT meminta bantuan tersangka DTY untuk mengurus perkara Kasasi di Mahkamah Agung terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID," ujar Nurul Ghufron kepada wartawan pada Selasa 6 Juni 2023 malam.

Kemudian, Dadan Tri pun meminta fee kepada Heryanto Tanaka berupa suntikan dana ketika dirinya menyanggupi untuk membantu mengawasi perkara di MA yang tengah berjalan.

Setelah semuanya berjalan dengan mulus, Dadan Tri pun mendapatkan Rp 11,2 Miliar dari Heryanto Tanaka dengan bertransaksi sebanyak tujuh kali transfer.

"Untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak 7 (tujuh) kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 Miliar," ucap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya