Mahfud Pastikan Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Tidak Berhenti : Justru Makin Seru!

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • tvOne/Veros Afif

Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, bahwa hingga saat ini terkait kasus transaksi janggal yang ada di lingkungan Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun tidak hilang ataupun berhenti. Kasus itu, kata dia, hingga kini masih terus berjalan.

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

Mahfud mulanya mengatakan bahwa saat ini tim Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bentukannya itu masih terus bekerja mengungkap bahkan menelaah kasus-kasus yang berkaitan dengan pencucian uang.

"Kita tetap bekerja dan terus menghasilkan sesuatu, ini menjadi penting, karena tim pengarah yang saya dapat laporan dari Pak Sugeng, setiap ada perkembangan itu semua aktif, dan mengarahkan terhadap jalannya satgas ini," kata Mahfud dalam diskusi daring pada Kamis 8 Juni 2023.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

Mahfud

Photo :
  • 1477904

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa penyampaian KPK terkait dengan 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) yang didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK). Puluhan LHA itupun ternyata juga salah satu bentuk laporan yang diberikan dari Satgas TPPU.

KPK: Sahroni Sudah Kembalikan Aliran Dana Rp 40 Juta dari SYL yang Mengalir ke Nasdem

Pasalnya, kata Mahfud, dari puluhan laporan itu sudah berhasil mengungkap pencucian uang hingga Rp 25 Triliun.

"Kemarin KPK itu mengumumkan bahwa dari 33 surat yang disampaikan ke KPK itu bagian dari 300 yang terkait dengan Kemenkeu itu sudah ditangani, dan sudah menimbulkan, memunculkan tersangka, bahkan terdakwa dengan nilai dugaan pencucian uang Rp 25 T (triliun) yang jelas dikatakan dari KPK bagian dari surat yang disampaikan (satgas) TPPU dari PPATK itu bagian dari itu Rp 25 T," ucap Mahfud.

Kemudian, Mahfud juga memberikan contoh kasus yang diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus di Kejagung itu memang sempat luput namun kembali diungkap karena ingin ada penuntasan.

"Memang menurut UU boleh diturunkan boleh diubah yang ketentuan luar negeri, tergantung pemeriksaan di lapangan. Tetapi mestinya kalo petugas negara mengubahnya itu menaikkan dari nol dari 2 menjadi lima, bukan dari 5 menjadi nol, kalau dari 5 menjadi nol berarti kan tidak benar, karena mereka petugas negara," kata dia.

Gedung

Photo :
  • 1313796

Mahfud pun akhirnya mennyinggung kasus transaksi yang janggal hingga Rp 349 Triliun di lingkungan Kemenkeu. Ia menyebut kasus itu masih dikerjakan tidak dihentikan atau dihilangkan tanpa sebab.

"Jadi jangan lagi terganggu oleh orang yang mengatakan tuh gimana tuh 349 T kok hilang? Ga hilang, justru sekarang ini makin seru. Karena kasusnya makin muncul. Dan TPPU itu sangat luar biasa menggerogoti keuangan negara," beber Mahfud.

Menurutnya, sejumlah lembaga penindak hukum terkait dengan kasus pencucian uang sudah berbenah. Sejumlah kursi yang kosong pun sudah diisi guna mengungkap kasus pencucian uang yang ada.

"Jadi sekarang kepolisian, kejaksaan, KPK, dan juga Kemenkeu sudah berbenah. Di berbagai tempat sudah ada yang ditindak, dimutasi, diisi pejabat lain," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya