Soroti Sidang Haris-Fatia vs Luhut, Amnesty International: Pengadilan Lupa Prinsip Fair Trial

Haris Azhar-Fatia menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Sidang Haris dengan terdakwa Azhar dan Fatia Maulidiyanty sudah rampung digelar pada Kamis 8 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hadir sebagai saksi pada sidang tersebut.

Sambut Lebaran 2024, Menko Luhut: Momentum Mempererat Kerukunan Serta Kekompakan

Saat proses persidangan hendak dimulai, sempat terjadi kericuhan karena kuasa hukum Haris Azhar serta awak media tak bisa masuk ke ruang sidang. Selain itu, ada beberapa hal yang disorot.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena menyebutkan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diduga berikan perlakuan khusus terhadap pejabat tinggi negara. Salah satunya karena pengamanan yang dinilainya berlebihan.

Direktur Industri Pengolahan Makanan Diduga Lakukan Penggelapan Uang Senilai Rp.8,5 Miliar

"Ada prinsip fair trial yang dilupakan pengadilan di mana semua individu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Pengamanan berlebihan menyulitkan warga umum hingga tim kuasa hukum terdakwa untuk melewati gerbang gedung PN Jakarta Timur dan pintu ruang sidang pengadilan," kata Wirya dalam keterangan tertulis, Jumat 9 Juni 2023.

Wirya menjelaskan dramatisir sidang itu kembali berlanjut saat persidangan tengah berlangsung. Saat itu, majelis hakim turut diduga merendahkan salah satu tim kuasa hukum Haris dan Fatia.

Antusiasme Mudik Tinggi, Luhut Sebut Mudik Paling Meriah Sepanjang Sejarah!

"Kami juga menyesalkan berlanjutnya praktik diskriminasi dengan menggabungkan sidang Fatia dan Haris ketika menghadirkan Luhut sebagai saksi untuk kedua terdakwa," jelasnya.

"Ini bertentangan dengan keputusan majelis hakim sebelumnya yang menolak permintaan tim kuasa hukum terdakwa agar perkara kedua terdakwa digabungkan," kata Wirya.

Haris

Photo :
  • 1487008

Wirya menyampaikan sidang pemeriksaan saksi itu mestinya bisa berjalan dengan damai. Namun, ia menyebut dalam sidang itu ada sebuah hal yang diduga lupa diterapkan oleh pengadilan.

"Jangan sampai berbagai perlakuan khusus ini mengesankan adanya keberpihakan terhadap salah satu pihak di dalam proses pengadilan yang melanggar prinsip-prinsip fair trial," lanjut Wirya.

Pun, dia menyinggung omongan ketua majelis hakim
yang terkesan merendahkan satu satu kuasa hukum terdakwa. Hakim saat itu meminta salah satu kuasa hukum berbicara lebih keras karena 'suaranya seperti perempuan'.

Bagi Wirya, ucapan itu tidak layak dilontarkan oleh seorang hakim dalam pengadilan.

Maka itu, Wirya bersama dengan tim kuasa hukum Haris dan Fatia mendesak agar dua kliennya itu bisa dibebaskan. Selain itu, meminta pihak berwenang untuk tetap menghormati kepada pembela HAM.

Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Haris dan Fatia melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dalam upaya pencemaran nama baik itu.

"Dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Menurut jaksa, terdakwa Haris Azhar awalnya ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu. Selain itu, jaksa juga menilai Haris ingin menyoroti situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM.

Jaksa bilang hal itu termasuk benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Jaksa menyebut dengan nama Luhut yang punya popularitas maka dijadikan topik oleh terdakwa.

"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," ujar Jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya