Kejari Makassar Pertanyakan Penangguhan Penahanan Helmut Hermawan

Mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta – Proses cepat penangguhan penahanan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri atau CLM Helmut Hermawan dipertanyakan. Helmut Hermawan sendiri sebelumnya mengaku memiliki riwayat penyakit sehingga mendapatkan penangguhan pada tanggal 7 Juni 2023 dari yang sebelumnya dibantarkan pada tanggal 24 Mei 2023.

Harmoni Energi Sehat Menyuarakan Pesan Kesetaraan dalam Pelayanan Kesehatan

Pengakuan sakit Helmut sendiri turut dipertanyakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar. Pihak Kejaksaan Negeri Makssar mempertanyakan klaim Helmut Hermawan dengan mengirimkan sebuah surat kepada Direktur Rumah Sakit Primaya Hospital pada  tanggal 6 Juni tahun 2023.

Ketua

Photo :
  • 1470661
Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

Surat itu berisi pertanyaan terkait keterangan kondisi kesehatan pasien atas nama Helmut Hermawan Bin Dury Abdurahman. Surat memiliki nomor tersebut B- 3525/P.4.10/Eku.2/06/2023 dan ditanda tangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari.

“Kami meminta kepada Saudara untuk segera memberikan informasi terkini secara tertulis terkait kondisi kesehatan Pasien/Terdakwa HELMUT HERMAWAN dan berapa lama masa pemulihan pasca Pasien/Terdakwa tersebut menjalani operasi, apakah memungkinkan pasien/terdakwa tersebut untuk mengikuti persidangan secara Offline (tatap muka langsung) di Pengadilan Negeri Makassar atau hanya bisa dimungkinkan pasien/terdakwa tersebut untuk menghadiri persidangan secara Virtual (Online),” bunyi surat tersebut yang diterima Jumat, 9 Juni 2023

5 Efek Samping Kol Goreng Bagi Kesehatan yang Perlu Diwaspadai, Bisa Memicu Kanker

Dalam surat yang dikirim itu, disebut bahwa informasi terkini itu penting bagi Jaksa Penuntut Umum sebagai bahan laporan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili dan memeriksa perkara terdakwa tersebut. 

Surat keterangan dari Kejaksaan Negeri Makssar ini sendiri menindaklanjuti surat dengan Nomor : 355/EKS/DIR/PT.MGAB-PHMA/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 perihal keterangan rawat inap Helmut Hermawan yang diterbitkan Rumah Sakit Primaya Hospital.

“Sesuai dengan lampiran surat saudara yang pada pokoknya menyatakan bahwa kondisi pasien masih nyeri pada tulang belakang dan panggul, DPJP akan melakukan tindakan operasi Percutaneus Laser-Disc Dekompression (PLDD) + TESSI,” bunyi surat tersebut.

Melanggar Hukum, Helmut Periksa Kesehatan di Rumah Sakit Swasta

Langkah Helmut yang memeriksakan kesehatan dirinya ke RS swasta untuk penangguhan penahanan tidak dibenarkan secara hukum. Pasalnya, mengacu putusan Mahkamah Agung atau MA melalui SEMA nomor 4 tahun 2016 disebutkan bahwa manakala terdakwa tidak pernah hadir di sidang Pengadilan dengan alasan sakit permanen, yang diperkuat dengan surat keterangan dokter berhak diperiksa tim dokter Rumah Sakit Umum pusat atau daerah. 

Ilustrasi

Photo :
  • 1411263

Hal tersebut sesuai dengan permintaan Majelis Hakim yang mengadili dapat memerintahkan dilakukan pemeriksaan kesehatan ulang atau second opinion  oleh Tim Dokter Rumah Sakit Umum Pusat atau Daerah.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penangkapan kepada eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.

Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023. Surat tersebut turut ditandatangani Herly Purnama. Kompol NRP 840717183 dan Helmi Warta Kusuma Putra R, Komisaris Besar Polisi NRP 71050400.

"Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan," bunyi surat tersebut, Rabu, 22 Februari 2023

Dari surat perintah penangkapan tersebut disebutkan bahwa Helmut ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai dirut PT. Citra Lampia Mandiri melakukan tindak pidana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya