Kasasi Ditolak MA, AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara Buntut Aniaya David

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Dengan begitu, maka AG tetap akan dipidana 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan kepada David. 

Ibu Muda Aniaya dan Ancam Tikam Bayinya, Motifnya Kesal Minta Suami Menafkahi

Nantinya, AG akan menjalani hukuman penjara 3,5 tahun atas kasus penganiaya itu di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

Adapun putusan tersebut disahkan oleh Hakim Suharto. Perkara AG di kasasi ini masuk ke dalam kualifikasi penganiayaan berat (anak).

Kasus Bos Rental Mobil Tewas di Pati, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

"Tolak kasasi jaksa dan anak," bunyi amar putusan MA seperti dikutip VIVA dari laman resminya, Selasa, 13 Juni 2023.

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Sekuriti Mal Plaza Indonesia Diduga Pukul Anjing, Polisi Turun Tangan

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terhadap terdakwa anak AG atas kasus yang melibatkannya dalam penganiayaan berat berencana David Ozora. Dalam hal itu, PT DKI menolak banding yang diajukan AG.

"Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar majelis hakim Budi Hapsari di PT DKI Jakarta pada Kamis, 27 April 2023.

Sebelumnya, Terdakwa anak AG (15) mengajukan banding atas putusan tiga tahun enam terhadapnya karena terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Banding diajukan hari ini.

"Bahwa pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023 penasehat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin 17 April 2023.

Kata dia, permohonan banding dinyatakan langsung oleh penasehat hukum AG ke PN Jaksel. Sementara itu, pihak kejaksaan juga mengajukan banding atas vonis PN Jaksel kepada AG dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jaksel, Reza menambahkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding. "Banding. Kami ajukan banding. Sudah perhari ini sudah dimasukan banding," kata Reza.

Divonis 3,5 Tahun Bui

Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, telah menjatuhi vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya