Kemenag Tetapkan Referensi Dam 600 Riyal
- Lutfi Dwi Puji Astuti/MCH 2023
JEDDAH – Menurut bahasa dam berarti mengalirkan darah menyembelih binatang kurban yang dilakukan pada saat ibadah haji. Dam adalah denda yang wajib dilaksanakan oleh mereka para jemaah yang menunaikan ibadah haji dan umroh, melanggar larangan haji atau meninggalkan wajib haji.
DAM (denda) secara keseluruhan adalah denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan ibadah haji dan umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara haji dan umrah.
Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan-larangan ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah.
Dam sifatnya ada yang sunnah dan ada yang wajib. Jemaah haji rata-rata terkena kewajiban dam karena melaksanakan haji tamattu. Dam atau denda sudah ada sejak adanya ritual ibadah haji. Ibadah haji merupakan ibadah yang dilakukan sejak zaman Nabi Ibrahim As, yang dilaksanakan sampai sekarang. Namun haji kala itu disalahgunakan, malah di gunakan untuk berbangga-bangga dan memamerkan sukunya, sehingga pada saat itu ada yang sunnah dan ada yang wajib.
Besaran Dam
Terkait Dam atau denda, pemerintah Indonesia selalu melakukan tata kelola terkait pembayaran dam. Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat mengatakan, untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444H/ 2023M, pihaknya mulai mengarahkan para petugas haji atau petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi untuk melakukan pembayaran serta penyembelihan hewan kurban di tempat resmi. Karena saat ini, kata Arsad banyak paket dam yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"(Masalah Dam) Banyak tokoh ulama bicarakan khusus, salah satunya soal pembayaran dam, salah satunya perbaikan tata kelola dam. Untuk jemaah haji disarankan bayar di tempat legal, atau lewat bank atau kantor pos. Karena tidak setiap yang ada di Mekkah memiliki izin resmi terkait pembayaran dam," ujar Arsad saat ditemui di Bandara International King Abdul Aziz, Jeddah, Rabu, 14 Juni 2023.
Pemerintah Arab Saudi juga meminta pihak Pemerintah Indonesia memperhatikan soal tata kelola terkait dam. "Pilih tempat yang legal, kita tunjuk lokasi-lokasinya yang berhubungan dengan pihak penyelenggara dam," ujar Arsad lagi.
Lalu, berapa besaran harga Dam sesuai ketentuan pemerintah? Mengenai hal ini, Arsad mengungkap harga referensi dam sebesar 600 Riyal atau setara Rp2,4 juta. "Kami saat ini menetapkan harga referensi 600 Riyal. Tempatnya harus punya izin resmi, kambing yang akan dipotong harus punya ukuran yang sesuai," katanya.
Arsad juga mengingatkan, untuk pemotongan hewan kurban harus dilakukan pada bulan haji. Dan saat proses pemotongan hingga pembagian hewan kurban juga harus sesuai kaidah dan syariah Islam.
"Hewan yang dipilih harus sehat, harus ada dokter yang periksa hewan kurbannya. Jangan sampai kambingnya punya penyakit, itu kita hindari sekali."
Arsad pun berpesan akan lebih baik pembayaran dam sudah mulai dilakukan sebelum pelaksanaan puncak Wukuf, di Arafah.