KPK Beri Sanksi Tegas ke Petugas Rutan yang Diduga Lecehkan Istri Tahanan

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan sanksi tegas kepada petugas rumah tahanan (Rutan) yang diduga telah melecehkan istri tahanan. Sanksi tegas itu berupa sidang etik kepada pegawai rutan.

Alasan Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN dan MA

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 23 Juni 2023.

Ali menjelaskan bahwa terungkapnya dugaan pelecehan yang dilakukan pegawai rutan berdasarkan laporan masyarakat pada bulan Januari 2023 lalu.

Nurul Ghufron Sempat Ngadu ke Alex Sebelum Bantu ASN Kementan Mutasi ke Jatim

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

"Proses tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023," kata Ali.

Nurul Ghufron Jelaskan Perkara yang Bikin Dia Disidang Masalah Etik Dewas KPK

Kemudian, setelah itu ditindaklanjuti oleh Dewas KPK. Pegawai rutan KPK yang diduga melakukan tindakan asusila itu langsung di sidang etik pada bulan April 2023.

"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," ujarnya..

Ali juga menjelaskan bahwa dugaan kasus ini pun tidak berhenti pada sidang etik. Pasalnya, perilaku pegawai rutan itu langsung ditindaklanjuti oleh inspektorat.

"Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi," ujar Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya