Polisi Bicara Nasib Terkini 2 TKI yang Minta Tolong ke Jokowi Agar Dipulangkan
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Jawa Timur – Dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau PMI yang meminta tolong ke Presiden Jokowi, agar dipulangkan dari Myanmar karena ditipu dan disiksa di tempat kerja kabur ke Thailand. Aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur pun terbang ke Bangkok, Thailand, untuk menjemput mereka.
Untuk diingat, kasus itu jadi perhatian publik setelah video kedua TKP tersebut meminta tolong ke Presiden Jokowi agar dipulangkan dari Myanmar tersebar dan viral di media sosial pada Mei 2023 lalu. Di video tersebut, mereka mengaku dari Jember, Jawa Timur, dan mengaku ditipu oleh agen penyalur pekerja migran.
Bukannya bekerja nyaman dengan gaji yang besar, mereka mengaku justru dianiaya dan disiksa saat bekerja di Myanmar. “Tolong bantu kami, Pak Jokowi,” kata TKI pria di video tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Farman, mengatakan, rupanya informasi yang viral di media sosial itu mendapatkan perhatian dari pihak Istana lalu menghubungi Kepala Divisi Hubinter Markas Besar Kepolisian RI, Irjen Pol Krishna Murti untuk menindaklanjuti itu.
Karena pelaku dan korban berada di Jawa Timur, Hubinter Mabes Polri lantas menghubungi Kepala Polda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto untuk mencari pelakunya. “Dan Bapak Kapolda Jatim memerintahkan kami di Ditreskrimsus untuk mencari dan menangkap pelakunya,” kata Farman kepada VIVA, Sabtu, 24 Juni 2023.
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya itu menambahkan, pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus itu sudah ditangkap. Kasus itu juga tengah disidik. “Pelakunya sudah ditangkap,” ucap Farman.
Untuk melengkapi proses penyidikan, petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim lantas terbang ke Bangkok, Thailand, untuk menjemput kedua korban TPPO tersebut. Kedua korban kini berada di Bangkok setelah berhasil kabur dari Myanmar. “Kami berkoordinasi dengan Pemerintah Thailand,” ujar Farman.