Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Dilaksanakan, Jokowi: Semoga Tidak Ada Lagi

Presiden Jokowi di Pidie, Aceh
Sumber :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

JakartaPresiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat di Aceh pada Selasa, 27 Juni 2023. Menurut dia, para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat harus segera dipulihkan lukanya.

Jokowi: Tilapia Fish Cultivation Has Huge Global Demand

“Kita berkumpul secara langsung maupun virtual di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu, yang meninggalkan beban yang berat bagi para korban dan keluarga korban. Karena itu luka ini harus segera dipulihkan agar kita mampu bergerak maju,” kata Jokowi pada Selasa, 27 Juni 2023.

ilustrasi pelanggaran HAM

Photo :
  • U-Report
President Jokowi Ensures to Extend Export Permits for Freeport

Pada awal Januari 2022, Jokowi telah memutuskan bahwa pemerintah menempuh penyelesaian non-yudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat tanpa menegasikan mekanisme yudisial.

“Hari ini kita bersyukur Alhamdulillah, bisa mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa, sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa-masa yang akan datang,” jelas dia.

9 Calon Anggota Pansel Capim KPK, 5 dari Unsur Pemerintah dan 4 Masyarakat

Kemudian, Jokowi mendapat laporan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, bahwa korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di Aceh sudah mulai mendapatkan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja.

“Lalu jaminan hak untuk kesehatan, jaminan keluarga harapan dan perbaikan tempat tinggal serta pembangunan fasilitas-fasilitas lainnya,” ujarnya.

Ilustrasi-Aksi protes terhadap pelanggaran HAM di Indonesia

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jadi, Jokowi menegaskan pemerintah memiliki niat yang tulus atas rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia kepada para korban atau ahli waris korban.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kebesaran hati bapak ibu dan saudara-saudara sekalian untuk menerima proses ini setelah melalui penantian yang sangat panjang. Saya yakin tidak ada proses yang sia-sia. Semoga awal dari proses yang baik ini jadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang sudah ada,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya