Bareskrim Periksa MUI hingga Kemenag dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih menyelidiki laporan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Sejauh ini, beberapa pihak telah dimintai keterangan dalam laporan kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap pihak-pihak yang telah diperiksa antara lain, dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Kementerian Agama (Kemenag).

"Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI dan Kementerian Agama," kata Djuhandhani kepada wartawan, Sabtu, 1 Juli 2023.

Panji Gumilang saat khutbah salat Idul Adha 1444 H di Al Zaytun

Photo :
  • YouTube

Bareskrim akan meminta klarifikasi terhadap Panji Gumilang pada Senin, 3 Juli, dan surat panggilan klarifikasi terhadap Panji telah disampaikan. Meski begitu, dia belum mendapatkan konfirmasi apakah Panji Gumilang akan hadir dalam panggilan klarifikasi tersebut.

Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat, 23 Juni, oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) karena Panji diduga melakukan penistaan agama. Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri bertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Ketua Umum FAPP Ihsan Tanjung mengatakan, dugaan Panji menistakan agama Islam melalui ajaran yang disebarkannya di Al Zaytun. Ihsan menyinggung omongan Panji yang memantik kehebohan di antaranya khatib boleh perempuan dan salat Jumat bisa untuk perempuan.

Pernyataan Panji lainnya yang disorot bahwa Alquran merupakan bikinan Nabi Muhammad, bukan firman Allah. Bagi dia, deretan pernyataan Panji itu sangat meresahkan.

Salat Idul Adha 1444 H di Pesantren Al Zaytun Indramayu

Photo :
  • Istimewa

"Oleh karena itu kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," ujarnya.

Dugaan pidana terkait Al Zaytun

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa terdapat dugaan tindak pidana terkait Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, sebagaimana temuan investigasi Pemprov Jawa Barat yang dilaporkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Namun, Mahfud tak merinci tindak pidana apa yang dimaksud.

"Pertama, terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023.

Mahfud belum mau merinci ihwal tindak pidana yang ditemukan dalam laporan Ridwan Kamil. Namun mantan ketua MK itu menyebut dalam tindak pidananya itu ditujukan kepada perorangan, bukan lembaga.

Bareskrim Bakal Panggil Ketua BP2MI Terkait Inisial T Pengendali Judi Online

Mahfud lalu mengatakan, terkait dugaan tindak pidana itu akan diserahkan kepada Polri. 

"Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," kata Mahfud.

Bareskrim Diminta Periksa Eks Gubernur Sumsel Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan RUPSLB BSB
Kuasa Hukum Anandira, Hendarsam Marantoko di Jakarta Selatan

Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran ITE, Anandira Puspita Minta Ini ke Polri

Anandira Puspita dijadikan tersangka dalam dugaan pelanggaran UU ITE usai melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya yang diduga merupakan Anggota TNI.

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2024