Menpora Dipanggil Kejagung Terkait Kasus BTS, Jokowi: Datang dan Berikan Klarifikasi

Presiden Jokowi berikan keterangan pers jelang keberangkatan ke Brussel, Belgia
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan mengenai pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi BTS di Kementerian Komunikasi dan Informasi. Menurut Jokowi, siapa pun tanpa terkecuali harus menghormati proses hukum yang berlaku.

Jokowi: Tilapia Fish Cultivation Has Huge Global Demand

"Ya hormati semua proses hukum," kata Presiden Jokowi kepada awak media di Halim Perdanakususma, Jakarta Timur, Senin 3 Juli 2023.

Jokowi mengatakan, apabila Menpora Dito Ariotedjo dipanggil Kejaksaan Agung, maka sebaiknya yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan tersebut. Dito diharapkan dapat memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada Kejaksaan Agung.

President Jokowi Ensures to Extend Export Permits for Freeport

"Kalau dipanggil baik dari KPK, baik dari Kejaksaan Agung, hormati proses hukum itu, datang dan berikan penjelasan dan klarifikasi," ujar Jokowi

Menpora Dito Ariotedjo

Photo :
  • ANTARA/Bayu Kuncahyo
9 Calon Anggota Pansel Capim KPK, 5 dari Unsur Pemerintah dan 4 Masyarakat

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo bakal dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Nama Dito disebut dalam berita acara pemeriksaan atau BAP salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Dito dituding dapat dana proyek BTS BAKTI Kominfo senilai Rp27 miliar dalam kurun waktu November sampai Desember 2022. Adapun Irwan bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa 4 Juli 2023.

Sementara itu, Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51. Dia disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya