Mahfud MD: Kasus Panji Gumilang Sudah Terepenuhi Unsur Pidananya

Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/ Natania Longdong

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Jawa Barat, Panji Gumilang saat ini sudah sampai tahap penyidikan.

Putusan Mardani Maming Dinilai Sesat Hukum, Mahfud Md Serukan Kejaksaan Buka Lagi Perkaranya

Bahkan, ia memastikan bahwa di dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sudah tertera nama tersangka yang telah ditetapkan pada kasus tersebut.

"Di dalam SPDP sudah disebut inisial tersangkanya, tapi itu tentu masih dalam proses administrasi," kata Mahfud dalam tayangan YouTube Karni Ilyas Club, dikutip pada Minggu, 16 Juli 2023.

12 Santri Dicabuli, Kemenag: Ponpes Sri Muslim Mardatillah Jambi Tidak Ada Izin

Menurut dia, dugaan penistaan agama yang menyeret nama Panji Gumilang itu bukan dilaporkan oleh pemerintah, melainkan seseorang bernama Imam Supriyanto.

Saat ini, kata dia, laporan mengenai kasus tersebut dipastikan sudah memenuhi syarat untuk disidik, berdasarkan tiga undang-undang. "Yakni Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Undang-undang ITE, dan KUHP pidana pasal 156a yang dulu berasal dari PNPS 165 (soal) penistaan agama," ujarnya.

Pimpinan Ponpes Jambi Diduga Cabuli Santri di Kamar, Korban Belasan Orang

Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri

Photo :
  • Ist

Mahfud menjelaskan, Panji Gumilang terseret dugaan penistaan agama dan terjerat UU Nomor 1 PNPS 165, karena telah membuat penafsiran yang diumumkan ke publik yang menyimpang dari penafsiran dan keyakinan pokok agama yang bersangkutan.

"Misalnya dikatakan bahwa Al-qur’an itu bukan Firman Tuhan. Secara akidah, itu menurut teman-teman di Majelis Ulama, yang konon fatwanya sudah disiapkan untuk itu (penistaan agama). Tapi kita (pemerintah) tidak ikut-ikut untuk kasus yang itu," kata Mahfud.

Mengenai shaf salat di Al Zaytun yang bercampur antara lelaki dan perempuan, Mahfud mengakui bahwa hal itu juga termasuk dari aspek yang dilaporkan terkait dugaan penistaan agama tersebut.

"Kalau itu sifatnya penafsiran, mungkin sulit membuktikan. Tapi kalau itu dianggap sebagai penyimpangan dari aturan (bisa dianggap sebagai penistaan). Karena salat itu kan sudah diatur oleh Nabi, sementara Al Quran hanya mengatakan bersholatlah kamu," kata Mahfud.

"Bagaimana cara salat? ya ikutilah saya, kata Nabi. Nah, Nabi tidak melakukan (apa yang dilakukan Al Zaytun) itu, sehingga itu juga bisa dianggap sebagai menyimpang dari ajaran yang pokok yang menjadi aqidah," ujarnya.

Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Yos Johan Utama

Pakar Hukum Undip Serukan Pengkajian Ulang Perkara Korban Makelar Kasus Mardani Maming

Sejumlah guru besar dan akademisi mencatat ada banyak sekali kekeliruan dan kekhilafan hakim dalam memutus perkara Mardani H Maming.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024