- Antara
VIVAnews - Posisi Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung mulai diperdebatkan. Posisi yang dijabat Hendarman Supandji kedua kalinya itu dinilai problematik.
"Jabatan Pak Hendarman itu memang problematik. Ada problem hukum dalam jabatan Pak Hendarman," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Jumat 2 Juli 2010.
Menurut Mahfud, dalam undang-undang Kejaksaan tertulis bahwa Jaksa Agung itu adalah jaksa karir. Maka, lanjutnya, Hendarman Supandji harus sudah pensiun karena usianya.
"Tapi, kalau Undang-Undang Kementerian, Jaksa Agung itu pejabat setingkat menteri. Seperti Kapolri dan (Panglima) TNI. Kalau jabatan setingkat menteri itu tidak ada pensiun. Jadi, ada dua undang-undang," ujar Mahfud.
Maka itu, kata dia, Hendarman Supandji harus diangkat lagi untuk periode berikutnya dengan SK pengangkatan dalam kabinet. "Ini kan tidak pernah," kata mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Mahfud menjelaskan, pengangkatan Hendarman yang sudah dilakukan itu dalam kapasitasnya sebagai jaksa karir. Sedangkan, untuk pejabat setingkat menteri itu harus diangkat bersama menteri-menteri yang lain. "Ini Pak Hendarman langsung saja," jelasnya.
Kendati demikian, Mahfud menilai ini adalah permasalahan administrasi hukum semata. "Saya dulu pernah kritik itu kepada Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta. Pemerintah ini tidak punya administrasi hukum yang rapi," ujar Mahfud. (umi)