Korupsi Satelit, Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara
- Dok. Kementerian Pertahanan
Jakarta - Eks Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, Laksamana Muda (Laksda) TNI (Purn) Agus Purwoto divonis 12 tahun penjara atas proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2015.
Terdakwa Agus dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar. Selain divonis 12 tahun penjara, Agus juga didenda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Laksda TNI Purn Agus Purwoto dengan pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023.
Ilustrasi KPK Umumkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit
- VIVA/ Edwin Firdaus
Tak hanya itu, hakim juga meminta terdakwa Agus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp153 miliar. Jika tidak bisa membayar itu, maka Agus diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun.
"Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp153.094.059.580,68. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ucapnya.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," sambung Hakim.
Selain Agus, Hakim juga menjatuhkan vonis kepada Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) Arifin Wiguna dan Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, keduanya juga diminta membayar uang pengganti Rp100 miliar atau kurungan pidana 3 tahun.
Hakim lantas membeberkan hal-hal memberatkan dakwaan terhadap Agus dkk. Para terdakwa dinilai Hakim tak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Terdakwa satu, selaku anggota TNI dalam bertindak kurang memahami ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara di Kementerian Pertahanan. Terdakwa kedua, Arifin Wiguna, terdakwa tiga, Surya Cipta Witoelar dalam bertindak hanya ingin mendapatkan keuntungan dari PT DNK sehingga kurang hati-hati dalam bertindak dan menimbulkan kerugian keuangan negara di Kementerian Pertahanan," jelasnya.