Korupsi Satelit, Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara

Logo Baru Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Sumber :
  • Dok. Kementerian Pertahanan

Jakarta - Eks Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, Laksamana Muda (Laksda) TNI (Purn) Agus Purwoto divonis 12 tahun penjara atas proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2015.

img_title KPK Blak-blakan! Sebut Ada 2 Prajurit TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB

Terdakwa Agus dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar. Selain divonis 12 tahun penjara, Agus juga didenda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana kepada Laksda TNI Purn Agus Purwoto dengan pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023.

img_title Isi Surat KPK ke Panglima TNI soal Penanganan Kasus Korupsi BNPB

Ilustrasi KPK Umumkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit

Photo :
  • VIVA/ Edwin Firdaus

Tak hanya itu, hakim juga meminta terdakwa Agus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp153 miliar. Jika tidak bisa membayar itu, maka Agus diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun.

img_title Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Wabup Ditahan

"Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp153.094.059.580,68. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ucapnya.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," sambung Hakim.

Selain Agus, Hakim juga menjatuhkan vonis kepada Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) Arifin Wiguna dan Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, keduanya juga diminta membayar uang pengganti Rp100 miliar atau kurungan pidana 3 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim lantas membeberkan hal-hal memberatkan dakwaan terhadap Agus dkk. Para terdakwa dinilai Hakim tak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Terdakwa satu, selaku anggota TNI dalam bertindak kurang memahami ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara di Kementerian Pertahanan. Terdakwa kedua, Arifin Wiguna, terdakwa tiga, Surya Cipta Witoelar dalam bertindak hanya ingin mendapatkan keuntungan dari PT DNK sehingga kurang hati-hati dalam bertindak dan menimbulkan kerugian keuangan negara di Kementerian Pertahanan," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut