Mahfud MD: Status Tersangka Yusril Tetap Sah

Sengketa Pemilu 2009 : Mahfud MD
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Meski mengakui ada permasalahan dalam posisi Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai penetapan tersangka Yusril Ihza Mahendra tetap sah. Penetapan tersangka itu bukan dari Jaksa Agung.

"Apakah selama ini orang dijadikan tersangka itu suratnya harus ditandatangani Hendarman? Selama ini cukup dari Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus)," kata Mahfud MD di kantornya, Jumat 2 Juli 2010.

Malah, kata Mahfud, berkas tanda tangan untuk menetapkan tersangka itu tidak sampai ke Jampidsus. "Cukup dari Direktur saja selama ini," ujarnya.

Mahfud menilai, untuk posisi Jampidsus sampai saat ini tidak ada masalah sama sekali. Jampidsus itu diangkat oleh Presiden bukan Jaksa Agung.

"Sejauh Jampidsus-nya sah, Direkturnya sah, menurut saya prosedurnya tidak ada masalah," kata mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa permasalahan posisi yang diemban Hendarman itu hanya dalam tatanan administrasi hukum semata. Dan administrasi hukum itu seharusnya sudah lama harus dibenahi.

"Administrasi hukum kita lemah. Banyak hal-hal yang terlambat dikerjakan," ujar Mahfud.

Kemarin, Yusril menilai Hendarman Supandji adalah Jaksa Agung yang ilegal. Maka itu, Yusril menolak menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. (sj)

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi

Sindir Heru Budi, Ketua DPRD: Siapapun Pj Gubernurnya Kalau Gak Radikal Ya Jakarta Tetap Banjir

Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyoroti persoalan banjir di Jakarta. Padahal, Jakarta punya anggaran untuk mengatasi banjir.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024