INFOGRAFIK: Sah! Nikah Beda Agama Dilarang MA

Ilustrasi nikah beda agama
Sumber :
  • VIVA

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan surat edaran (SEMA) Nomor 2 tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan. 

img_title Kasus Febrie Adriansyah Segera ke Pengadilan, Tim 9 Kejagung Nyatakan Penyidikan Rampung

Inti dari surat tersebut melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan. Aturan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Senin, 17 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

MPR dan MUI pun mengapresiasi SEMA tersebut. Berikut kami sajikan informasi terkait MA larang pengadilan kabulkan pernikahan beda agama dalam infografik.

img_title Lagi, Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ditolak Hakim

Kamera tilang ETLE

Kena Tilang ETLE Jangan Harap Beres Cuma Bayar Denda, Kini Masuk Sistem Baru

Korlantas Polri memperkuat ETLE dengan sistem CJS yang menghubungkan polisi, pengadilan, dan kejaksaan, termasuk proses tilang, pembayaran denda, hingga pencatatan.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut