Digugat Panji Gumilang, Ridwan Kamil Respons Begini

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sumber :
  • Pemprov Jabar

Sumedang – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi santai terkait dirinya yang digugat oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

img_title 129 Gempa Guncang Jawa Barat Selama Sebulan, BMKG Ungkap Aktivitas Sesar Aktif

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat menghadiri acara kontes ternak dan pakan di Kiara Payung Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu siang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

Photo :
  • Pemprov Jabar

img_title 1.000 Lebih Penerangan Jalan Telah Terpasang di Priangan Timur, Pemprov Jabar Utamakan Kenyamanan Warga dan Wisatawan

Ridwan Kami yang kerap disapa kang Emil itu mengungkapkan, selalu ada konsekuensi hukum dalam urusan hidup, asalkan berdasar pada azas dan aspek hukum.

"Ga ada masalah dalam hidup semua urusan ada konsekuensi hukum yang penting kita selalu berdasar pada asas dan aspek hukum sudah sering seperti itu," kata Ridwan Kamil, Sabtu, 22 Juli 2023.

img_title Kemendagri Dorong Harmonisasi Produk Hukum Daerah dan Percepatan Pembentukan Satgas MBG

Seperti Menkopolhukam, Mahfud MD yang juga didugat Panji Gumilang, kata Emil, ia akan menjalani prosesnya, karena kepentingan masyarakat dianggap jauh lebih penting dari pada kepentingan seorang atau golongan.

"Seperti juga pak Mahfud MD kita jalani aja proses ini, karena kepentingan masyarakat jauh lebih penting dari pada kepentingan seorang atau golongan," katanya.

Seperti diberikan Pimpinan Pinpes Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Gugatan dilayangkan setelah statement Gubernur Jawa Barat dianggap mem-framing oleh pihak Al-Zaytun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan Lutfi Setia Rafsanjani

Gibran Komentari Pencabutan Gugatan Suket di PTUN di Masjid Jami Ar-Ridho Jakarta Barat, Jumat (31/10/2026).

Subhan Palal Beberkan Dampak Hukum untuk Gibran Usai Putusan MA: Sangat Jelas secara Yuridis

Usai putusan kasasi MA yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka. Kini, Advokat senior Subhan Palal

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut