Bareskrim Polri Belum Terima Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
- Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.
Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sampai saat ini belum menerima penangguhan penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Penangguhan penahanan ini sebelumnya telah diajukan pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi secara tertulis ke penyidik Bareskrim Polri pada Rabu, 2 Agustus 2023.
"Saya belum menerima (pengajuan penangguhan penahanan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Agustus 2023.
Djuhandhani mengatakan, penangguhan penahanan merupakan hak Panji Gumilang selaku tersangka. Meski demikian, pengajuan itu akan dipertimbangkan lebih dulu sebelum diputuskan untuk diterima atau ditolak. "Itu hak tersangka. Silakan dan kami punya pertimbangan sendiri," ujarnya.
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu diungkapkan langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Menurut Djuhandhani, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa, 1 Agustus 2023.
Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.
"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam kasus dugaan penistaan agama ini, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis. "Pasal yang dipesangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ini ancamannya 10 tahun," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.
Kemudian Pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. "Dan Pasal 156 A KUHP dengan ancamana 5 tahun," ujarnya.
"Dan Pasal 156 A KUHP dengan ancamana 5 tahun," jelasnya.