Polisi Bantah Gercep Usut Laporan Rocky Gerung, Begini Dalihnya

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq (Solo)

Jakarta - Polda Metro Jaya membantah kalau pengusutan laporan terhadap pengamat politik Rocky Gerung terkesan cepat. Polisi menegaskan penyelidikan laporan ini sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ahli Pidana Bicara Soal Mens Rea pada Sidang Sumpah Palsu Ike Farida

"Semua sesuai dengan SOP dalam penerimaan Laporan Polisi serta tindak lanjutnya," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 4 Agustus 2023.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan pasca laporan polisi diterima, yang dilakukan yaitu mengklarifikasi pelapor dan saksi yang dibawa saat itu. Ade menambahkan, pihaknya selalu menerapkan prinsip access to justice dalam menangani setiap laporan masyarakat.

Melawan saat Ditangkap, Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Ditembak

Aktivis dan pemerhati demokrasi Rocky Gerung saat jumpa pers

Photo :
  • Rocky Gerung Official

"Itu sudah sesuai SOP, dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT. Semua berlaku sama, dan tidak ada pembedaan terkait itu. Kami selalu memegang prinsip access to justice, akses terhadap keadilan merupakan prinsip dasar dalam negara hukum yang menggambarkan bagaimana warga negara harus memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum dalam konteksnya," katanya.

Penyekap dan Pemerkosa ABG 10 Hari di Gudang Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Untuk diketahui, ada tiga laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama dibuat oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Dia bukan cuna melaporkan Rocky, tapi juga Refly.

Laporan kedua dibuat Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Dia juga mempolisikan Refly selain Rocky. Adapun laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023. Polisi menyebut Ferdinand melaporkan atas nama individu, bukan partainya yang sekarang yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sementara itu, untuk laporan yang ketiga dibuat oleh DPN Repdem. Mereka merupakan organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Namun, Refly tidak ikut dipolisikan seperti dua laporan sebelumnya.

Febby Rastanty dan Drajat Djumantara

Haru, Perwira Polisi Ini Ungkap Alasan Jadikan Febby Rastanty Sebagai Istri

Di momen itu pula, Drajad Djumantara di hadapan keluarga besarnya dan keluarga Febby Rastanty melamarnya.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024