Menkominfo Budi Arie Buka-bukaan soal Dirut Baru BAKTI

Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Sumber :
  • Dok. VIVA.co.id

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa akan segera menentukan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Hal itu akan dilakukan pada pekan depan.

img_title Kapolri Ungkap 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Perusahaan Asing Ikut Terseret

"(Dirut BAKTI) sebentar lagi diputusin, minggu depan," kata Budi Arie kepada wartawan di Stadion GBK, Sabtu, 5 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Budi Arie mengatakan, beberapa kandidat yang akan menempati posisi Dirut BAKTI itu sudah dilakukan tahap wawancara. Sehingga sudah dalam tahap pemutusan.

img_title Sopir Pajero Tabrak Pelajar hingga Tewas di Mampang Resmi Tersangka, Polisi Ungkap Hasil Tes Narkoba

"Sudah kita wawancara semua kandidatnya. Minggu depan diputusin. Kan sudah mengerucut itu, minggu depan dipilih satu," ucapnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

img_title 5 Orang Jadi Tersangka, Bareskrim Bongkar Penyebab Blackout Batam-Bintan yang Buat Negara Rugi Hingga Rp57,3 M

Sebagai informasi, posisi Dirut BAKTI kosong dikarenakan Anang Achmad Latif menjadi tersangka atas korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, dua tersangka lainnya adalah GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022," kata Ketut dalam keterangan persnya, Rabu 4 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

WNA Taiwan Manajer Kapal Tanker Pembawa 1,16 Ton Ketamine Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Bui

Seorang WNA asal Taiwan berinisial YCY (43) jadi tersangka dugaan penyelundupan 1,16 ton narkotika jenis ketamine menggunakan kapal tanker MT Global 168.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut