Mahfud MD: Perburuan Harun Masiku Kewenangan KPK, Kecuali Minta Bantuan

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

Surabaya - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan perburuan buronan tersangka korupsi Harun Masiku merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Polhukam, baru bisa turun tangan apabila KPK meminta bantuan.

Aset Zarof Ricar Diblokir Kejaksaan Agung, Apa Saja?

"Masalah Harun Masiku adalah [kewenangan] KPK, karena beliau [Harun Masiku] buronannya KPK," kata Mahfud MD usai acara FGD Gakkumdu di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Di Indonesia, lanjut Mahfud, terdapat lembaga negara yang kedudukannya tidak berada di bawah Presiden RI. Seperti Komisi Pemilihan Umum dan KPK. Karena itu, Kementerian Koordinator Polhukam tidak bisa ikut campur atau mengintervensi KPK.

Ahli Hukum Gugat 2 Pasal dalam UU Tipikor ke MK, Maqdir Ismail Bilang Begini

Harun Masiku, politikus PDI Perjuangan.

Photo :
  • vstory

Hubungan Kemenko Polhukam hanya berhubungan dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan. Sementara dengan KPK sifatnya hanya koordinatif. "Kita tidak boleh ikut-ikut intervensi kecuali KPK minta bantuan, misalnya dalam rangka pemblokiran aset calon tersangka," ujar Mahfud.

Usut Dugaan Makelar Kasus di MA, Kejagung Dalami Perkara yang Pernah Ditangani Zarof Ricar

Ia mencontohkan bantuan yang diberikan kepada KPK dalam hal penyidikan kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe. "Misalnya seperti dulu Lukas Enembe, kan, kita yang blokir [rekeningnya], kita yang memfasilitasi penangkapannya dan sebagainya. Tetapi sejauh KPK merasa mampu, ya [KPK sendiri yang menangani]," kata Mahfud.

Baru-baru ini Harun Masiku dikabarkan berada di Indonesia. Itu diketahui dari data yang terekam pihak Imigrasi. Informasi itu dikemukakan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti. Ia menyebut Harun Masiku bepergian ke Singapura pada 16 Januari 2020, lalu kembali ke Indonesia keesokannya.

Berdasarkan data itu, Krishna meyakini buronan yang merupakan bekas politikus PDIP itu masih berada di Indonesia. Krishna sendiri mengaku terus berkoordinasi dengan Interpol setelah KPK menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

Mantan penyidik KPK yang kini menjadi anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Yudhi Purnomo, sebelumnya mengatakan bahwa seharusnya KPK mudah untuk menangkap Harun Masiku. Sebab, KPK memiliki keleluasaan lebih untuk memburu buronan kelas kakap itu 

"Gerakan penyidik KPK tentu akan lebih leluasa menjalankan kewenangannya dalam rangka membongkar tempat persembunyian Harun Masiku di mana pun berada,” kata Yudi kepada wartawan dalam keterangannya, Selasa, 8 Agustus 2023.

Ilustrasi tahanan

Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi, Ini Peran Eks Manajer Indofarma

Manajer PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdiansyah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pengelolaan dana. Dia pun langsung ditahan oleh tim kejaksaan. Asisten.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024