MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Netizen: Lo Punya Duit Lo Punya Kuasa

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Animo Tinggi Masyarakat ke Indonesia U-23 Harus Dijaga, tapi Arahnya Positif

Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi

Photo :
  • YouTube tvOneNews
Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Cerai, MA Hapus Putusan Sidang Dari Website

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023, dilansir dari tayangan YouTube tvOneNews.

Diketahui bahwa Ferdy Sambo mengajukan banding atas hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu juga dimuatkan oleh PT DKI Jakarta dengan hukuman mati.

Bea Cukai Tanggapi Viral Penumpang Pilih Robek Tas Hermes Ketimbang Bayar Pajak Rp 26 Juta

Tak hanya Ferdy Sambo, tiga tersangka lain yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juga mengajukan kasasi. Mereka berempat mengajukan kasasi berbarengan usai bandingnya ditolak oleh PT DKI Jakarta.

Hukuman keempat tersangka disunat MA. Ferdy Sambo yang tadinya dihukum pidana mati, jadi penjara seumur hidup. Putri Candrawathi yang sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun, kini jadi 10 tahun penjara.

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Begitu juga dengan Ricky Rizal yang kini dihukum 8 tahun penjara, yang sebelumnya dihukum 13 tahun pidana. Sementara Kuat Ma’ruf, dipidana 10 tahun yang sebelumnya 15 tahun penjara.

Warganet menilai, jika putusan hukuman kepada para terdakwa kematian Brigadir J memang sudah diduga bakal menjadi seperti saat ini, yakni hukuman bisa menjadi ringan. Bahkan, warganet juga menduga bisa saja nanti Ferdy Sambo bakal bebas.

Sudah tahu pak endingnya gimana,” ujar netizen di unggahan akun TikTok @sedihrianahyadi.

“Lo punya duit, lo punya kuasa,” sindir netizen.

Udah ketebak dari awal,” ujar yang lain.

Bentar lagi lulus, kelakuan baik,” ungkap netizen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya