Sumber :
- VIVA
VIVA Nasional – Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang terdiri atas lima hakim agung memberikan potongan hukuman pidana empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keempat terdakwa adalah eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal, dan Kuat Maruf.
Hukuman Sambo dianulir dari pidana mati jadi seumur hidup. Hukuman Putri, yang merupakan istri Sambo, diperingan dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Rizky Rizal dari 13 tahun jadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.
Nah, simak informasi lebih lanjutnya mengenai diskon hukuman Ferdy Sambo CS yang VIVA tuangkan di dalam infografik sebagai berikut:
Peringatan KPK untuk Bupati Mimika Eltinus Omaleng Usai Kasasi Dikabulkan MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tinggal menunggu Mahkamah Agung (MA) mengirimkan petikan kasasi Bupati Mimika Eltinus Omaleng terkait kasus korupsi pembangunan Ge
VIVA.co.id
6 Mei 2024
Baca Juga :