- VIVAnews
VIVAnews - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ito Sumardi mengatakan penyelidikan terhadap penyebar video porno diduga Ariel 'Peterpan', Luna Maya, dan Cut Tari telah mengerucut pada satu inisial.
"Sampai kita mengerucut pada seorang yang namanya K," kata Ito Sumardi di Jakarta, Selasa 6 Juli 2010.
Namun demikian, Ito tidak mengatakan apakah 'K' telah ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan. Menurut dia, penyidik Polri masih terus menyelidiki asal usulnya. "Kita sedang selidiki asal usulnya supaya cepat selesai," kata dia.
Lantas, apakah pengunggah pertama ini mengenal Ariel? "Sementara ini belum dapat keterangan dari yang bersangkutan kalau kenal dengan Ariel," kata dia.
Selanjutnya, kata dia, Polri akan bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan dakwaan. Karena, lanjut dia, sesuai mekanismenya Polri JPU yang membuat dakwaan berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik Polri.
"Apa yang mereka (JPU) butuhkan dari kita harus kita penuhi, sementara ini Polri anggap bahwa bukti-bukti yang kita miliki sudah cukup. Tapi ada beberapa hal untuk penajaman dari bukti-bukti dalam rangka mengajukan tuntutan ke depan pengadilan," kata dia.
Polri telah menetapkan delapan tersangka, yang diduga mengunggah video porno. Itu dilakukan Polri setelah memeriksa 20 saksi.
Para pengunggah ini diancam dengan Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (sj)