KontraS Desak Kapolri Segera Pecat 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang
- (Foto AP/Yudha Prabowo)
Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sangat menyayangkan terkait dengan hukuman ringan yang diberikan untuk terdakwa polisi yang terlibat dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang. Kekinian, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan putusan bebas terhadap para terdakwa.
Terdakwa polisi yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi kini divonis 2 tahun penjara dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto mendapat vonis 2,5 tahun penjara. Vonis itu diaktifkan kembali karena vonis bebas untuk dua terdakwa dibatalkan oleh MA.
"Kami menyayangkan atas vonis ringan yang diberikan kepada kedua pelaku," tulis KontraS dalam keterangan resminya yang dikutip Jumat 25 Agustus 2023.
KontraS juga menilai bahwa vonis ringan untuk para terdakwa itu akan menjadi sebuah preseden buruk bagi penegakan hukum dan kejahatan kemanusiaan di Indonesia. Pasalnya, sebanyak 135 nyawa orang yang berada di Stadion Kanjuruhan Malang itu melayang seketika.
KontraS juga menilai bahwa vonis yang diberikan kepada terdakwa tidak sebanding dengan dampak yang disebabkannya.
"Kami menilai bahwa putusan kasasi dan penegakan hukum yang telah berjalan terhadap seluruh terdakwa ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) yang semakin menguatkan impunitas," jelas KontraS.
Dia juga menyebutkan kasus ini tidak akan tuntas ketika hanya mengadili aktor yang ada di lapangan saja. Maka dari itu, perlu ada upaya penyelidikan lebih jauh atas peristiwa malam mencekam di Kanjuruhan Malang.
Oleh sebab itu, KontraS bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera memecat tiga orang polisi yang menjadi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan.
Tiga orang polisi itu yakni, Bambang, Wahyu dan Danki II Brimob Polda Jawa Timur, AKP Has Darmawan yang hanya divonis 1,5 tahun penjara.
"Mendesak Kapolri untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Has Darmawan, Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto dari kesatuan Kepolisian Republik Indonesia," kata KontraS.
Pun, KontraS juga meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan penyelidikan lebih jauh.
"Mendesak Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk serius melakukan penyidikan lanjutan dalam menjerat keterlibatan pelaku level atas," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua orang polisi terdakwa kasus Tragedi berdarah Stadion Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Oleh majelis hakim kasasi, Bambang divonis dua tahun penjara, sementara Wahyu divonis dua tahun enam bulan penjara. "Kabul," demikian bunyi amar putusannya dilansir VIVA dari laman Kepaniteraan MA, Kamis, 24 Agustus 2023.
Kedua terdakwa, dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Perkara keduanya diadili oleh tiga hakim agung yang terdiri dari ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Jupriyadi.
"Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementar," ujarnya.
Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema F dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Setelah pertandingan selesai, banyak suporter Arema FC turun ke lapangan, diduga meluapkan kekesalahan atas kekalahan tim jagoan mereka.
Petugas keamanan dari Polri dan TNI pun berupaya mengadang Aremania dan mengendalikan situasi. Entah bagaimana, petugas kemudian menembakkan gas air mata, termasuk ke tribun yang dipenuhi ribuan penonton yang tak ikut turun ke lapangan. Sontak para suporter berebutan keluar namun pintu stadion belum terbuka.
Akhirnya mereka terjebak, banyak yang lemas, pingsan, dan terinjak-injak. Akibatnya, sebanyak 135 orang meninggal dunia dan ratusan orang lainnya luka-luka.