MK Tolak Gugatan soal Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber :
  • vstory

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait masa jabatan ketua umum partai politik selama 10 tahun. Gugatan tersebut diajukan oleh kader muda Partai Golkar, Risky Kurniawan dengan perkara nomor 77/PUU-XXI/2023. Selain itu, gugatan kedua diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, Ramos Petege, dan Lenardus O Magai dengan perkara nomor 75/PUU-XXI/2023. 

Hakim Semprot Dirjen Kementan: Sama-sama Sembunyikan Borok, Tapi Ketahuan Juga

Para penggugat menginginkan masa jabatan ketum partai politik agar dibatasi maksimal 10 tahun. Mereka menguji materiil Pasal 2 ayat (1b) dan 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

“Amar putusan: mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman ketika membacakan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023.

MK Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Anwar Usman

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Mahkamah mencermati secara saksama permohonan para Pemohon, agar Mahkamah menyatakan Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol, “Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain”.

Dirjen PSP Kementan Bilang SYL Tak Pernah Minta Uang, Hakim Ingatkan Jangan Menyusahkan Diri

Hal ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pendiri dan Pengurus Partai Politik dilarang merangkap jabatan sebagai anggota partai politik lain, dan Pengurus Partai Politik memegang jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut”.

“Terhadap petitum a quo, setelah Mahkamah mencermati, ternyata Pasal 2 ayat (1b) UU 2 tahun 2011 merupakan bagian dari Bab II mengenai Pembentukan Partai Politik. Sementara itu, persoalan yang diminta oleh para Pemohon merupakan bagian dari Bab IX mengenai Kepengurusan," kata Hakim MK Daniel Yusmic saat membacakan pertimbangan hukum majelis MK.

Jika Mahkamah mengikuti keinginan para Pemohon untuk memberikan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2 tahun 2011, ditekankan hakim Daniel, pemaknaan baru tersebut bukan merupakan bagian dari norma yang mengatur tentang pembentukan partai politik.

"Seandainya pemaknaan baru yang dimohonkan tersebut dimuat dalam Bab II, disadari atau tidak, hal demikian akan mengubah struktur dan substansi yang diatur dalam Bab II,” ujarnya.

Hakim Daniel menambahkan, pemaknaan baru tersebut semakin sulit untuk dibenarkan karena para Pemohon menghendaki agar pengurus partai politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Hal demikian menunjukan adanya pertentangan antara alasan-alasan mengajukan permohonan (posita) dengan hal-hal yang dimohonkan (petitum), sebagaimana hubungan antara posita dan petitum yang diatur dalam Pasal 74 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

“Karena itu, permohonan para Pemohon menjadi tidak jelas (kabur),” kata Hakim Daniel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya