KPK Klarifikasi LHKPN Gubernur Lampung, Termasuk Transaksi Keuangannya

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan
Sumber :
  • KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan klarifikasi kepada Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bahkan, sejumlah laporan transaksi keuangan Arinal juga tengah dipelajari oleh Direktorat LHKPN KPK.

KPK Cek Terkait LHKPN Tom Lembong Punya Harta Rp 101 Miliar tapi Tak Miliki Tanah dan Kendaraan

"(Diklarifikasi) Arinal kita undang ke sini dalam rangka LHKPN," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, kepada wartawan, Selasa 5 September 2023.

Pahala menyebutkan, bahwa klarifikasi terhadap Arinal itu dilakukan KPK pada Jumat 1 September 2023 kemarin. Klarifikasi itu juga merujuk pada sejumlah transaksi dari Arinal.

KPK Sebut Ada 48 Menteri-Wakil Menteri Prabowo Wajib Setor LHKPN Baru, Siapa Saja?

"Jadi ada beberapa transaksi keuangan kan. Beliau ini kan dulu pemeriksaannya dengan Dinkes, Wagub, dan Gubernur. Nah yang Dinkes nggak ada indikasi, yang wagub itu ada pisah harta dengan suaminya jadi kita nggak bisa dalami suaminya. Yang Gubernur ini ada beberapa transaksi yang kita mintai klarifikasi," jelasnya Pahala.

Saat ini, kata Pahala, Direktorat LHKPN KPK tengah mempelajari hasil klarifikasi dari Arinal. Namun, dia menyebutkan, ada temuan yang signifikan dalam harta kekayaan Arinal yang kemudian saat ini masih dalam proses dianalisis.

Mantan Penyidik KPK Dorong Tom Lembong Berani Bongkar Mafia Impor

"Hari Jumat kemarin beliau kita undang kita klarifikasi beberapa transaksi ini dari siapa. Sedang dianalisis hasilnya. Tapi kalau sampai diundang ke sini signifikan lah," ucap Pahala.

Adapun LHKPN Arinal yakni tercatat pada periode 2022. Kekayaannya pun tercatat ada Rp 23.243.777.572 (Rp 23,2 miliar). Kekayaannya itu didominasi aset berupa kas dan setara kas bernilai Rp 14.910.660.708 (Rp 14,9 miliar).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK

Soal PK Mardani Maming, KPK Yakin MA Bekerja Profesional Tanpa Ada Intervensi

KPK menanggapi proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming di tengah kasus suap Rp 1 triliun dengan tersangka eks pejabat MA Zarof Ricar.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024