Polisi Tarik Senjata Api Peluru Tajam Satpol

Satpol PP lakukan razia
Sumber :
  • jakarta.go.id

VIVAnews - Kepolisian akan segera menarik kepemilikan senjata api berpeluru tajam dan peluru karet milik para anggota Satuan polisi Pamong Praja. Penarikan ini terkaitnya keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2010.

"Secepatnya akan ditarik jika betul-betul Permendagri ini sudah dilaksanakan. Kami akan koordinasikan terlebih dahulu," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang di gedung Mendagri, Jakarta, Jumat, 9 Juli 2010.

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Saut Situmorang, menambahkan "Pada saat peraturan ini mulai berlaku (Permendagri No. 26 2010), penggunaan senjata api tajam akan dicabut dan tidak berlaku lagi."

Senjata api tajam yang akan dicabut yaitu jenis revolver kaliber 32 peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa. Lalu senjata kaliber 5 dan 5.5 mm dinyatakan tidak berlaku lagi kalau peraturan yang baru sudah berlaku.

Feline Lower Urinary Tract Disease: All Cat Lovers Need to Know

"Pada Permendagri No. 35 tahun 2005 itu disebutkan senjata api peluru tajam dan karet masih dapat dipergunakan, tapi pada Permendagri No. 26 tahun 2010 ini, senjata api yang tersebut diatas tidak lagi dipergunakan," ujar Saut dalam jumpa pers.

Dalam Bab II Pasal 2, Permendagri No.26 tahun 2010 dinyatakan jenis senjata api bagi satuan polisi pamong praja terdiri atas senjata peluru gas, semprotan gas dan alat kejut listrik. Dan dalam Bab III pasal 4 menyatakan menyatakan bahwa jumlah senjata api yang dapat dimiliki untuk digunakan oleh anggota satpol pp paling banyak 1/3 dari seluruh anggota satpol pp. (hs)

Kepala Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi

OJK Ingatkan Emak-emak Hati-hati Terjerat Rentenir: Bunganya Luar Biasa Mencekik Leher

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti para ibu-ibu atau emak-emak agar tidak meminjam uang dari rentenir.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024