- jakarta.go.id
VIVAnews - Kepolisian akan segera menarik kepemilikan senjata api berpeluru tajam dan peluru karet milik para anggota Satuan polisi Pamong Praja. Penarikan ini terkaitnya keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2010.
"Secepatnya akan ditarik jika betul-betul Permendagri ini sudah dilaksanakan. Kami akan koordinasikan terlebih dahulu," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang di gedung Mendagri, Jakarta, Jumat, 9 Juli 2010.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Saut Situmorang, menambahkan "Pada saat peraturan ini mulai berlaku (Permendagri No. 26 2010), penggunaan senjata api tajam akan dicabut dan tidak berlaku lagi."
Senjata api tajam yang akan dicabut yaitu jenis revolver kaliber 32 peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa. Lalu senjata kaliber 5 dan 5.5 mm dinyatakan tidak berlaku lagi kalau peraturan yang baru sudah berlaku.
"Pada Permendagri No. 35 tahun 2005 itu disebutkan senjata api peluru tajam dan karet masih dapat dipergunakan, tapi pada Permendagri No. 26 tahun 2010 ini, senjata api yang tersebut diatas tidak lagi dipergunakan," ujar Saut dalam jumpa pers.
Dalam Bab II Pasal 2, Permendagri No.26 tahun 2010 dinyatakan jenis senjata api bagi satuan polisi pamong praja terdiri atas senjata peluru gas, semprotan gas dan alat kejut listrik. Dan dalam Bab III pasal 4 menyatakan menyatakan bahwa jumlah senjata api yang dapat dimiliki untuk digunakan oleh anggota satpol pp paling banyak 1/3 dari seluruh anggota satpol pp. (hs)