Putri Candrawathi Dipindah ke Lapas Tangerang, Apa Alasannya?

Putri Candrawathi.
Sumber :
  • VIVA/Istimewa

Jakarta – Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah dipindahkan ke Lapas Tangerang Kelas II A Tangerang. Putri dihukum pidana penjara terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Saka Tatal Tak Terlibat karena Berada di Bengkel Saat Pembunuhan Vina, Menurut Sang Paman

Dia telah menjadi tahanan di Lapas Pondok Bambu usai ikrah hukumannya selama 10 tahun penjara.

"Putri Candrawati di Lapas Kelas II A Tangerang," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa 12 September 2023.

Polisi Temukan Foto Istri dan Anak Pelaku Pembunuhan Bocah Bekasi di Kamar Dukun

Rika menjelaskan bahwa Putri Candrawathi dipindah lapas mulai tanggal 29 Agustus 2023 kemarin. Alasannya, karena dia menjalani pembinaan lebih lanjut.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (kanan) saat mendatangi Mako Brimob.

Photo :
  • VIVA/ Ridwan Putra.
Kronologi Terungkapnya Kasus Pembunuhan Bocah Tewas Dalam Karung oleh Lansia

"Dengan pertimbangan pembinaan," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi, menjadi 10 tahun penjara. Awalnya, Putri divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun Majelis Hakim dalam tingkat kasasi, yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), Yohannes Priyana (Anggota 4).

"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023.

Ilustrasi/Korban pembunuhan

Terkuak, Pria Lansia Sempat Cabuli Bocah Perempuan Sebelum Tewas Dibungkus Karung

Pria lansia berinisial DS (61), yang membunuh bocah perempuan berinisial GH (9) mengakui bahwa korban berada di rumahnya sejak Jumat, 31 Mei 2024. Tersangka mengungkap se

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2024