Ungkap Alasan Sering Marah saat Sidang, Lukas Enembe: Tak Ada yang Percaya Jawaban Saya

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembw meminta maaf kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, atas perilakunya selama persidangan kasus suap dan gratifikasi.

Sidang Kasus Korupsi Netanyahu Kembali Digelar Usai Jeda 2 Bulan

Saat itu, Lukas sempat melempat mikrofonnya di hadapan majelis hakim ketika dirinya tengah mengikuti sidang kasus suap dan gratifikasi yang digelar Senin 4 September 2023.

Lukas beralasan ketika emosinya tak terkontrol saat itu karena merasa lelah ketika mengikuti jalannya persidangan.

Asal Usul Bendera Bintang Kejora yang Dikibarkan AMP di Yogyakarta

"Apalagi sering tersulut emosi yang tidak terkontrol menghadapi persidangan yang harus menguras tenaga, pikiran, padahal seharusnya disadari oleh semua pihak, terlebih jaksa penuntut umum bahwa dialog-dialog, tanya jawab dalam persidangan yang membuat emosi saya yang tidak terkontrol," ujar Lukas di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kamis 21 September 2023.

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Penampakan Pria Ternyata Jaksa Gadungan Ditangkap, Ngaku Jamintel!

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga beralasan kalau selama persidangan jaksa seolah tak sekalipun mempercayai keterangannya. Padahal, Lukas klaim apapun yang diketahuinya sudah dikatakannya.

"Atas semua kejadian yang mungkin tidak berkenan, saya mohon maaf karena tanya jawab yang mencecar, beruntun, bertubi-tubi, penuh selidik, bahkan tidak mempercayai jawaban saya dalam persidangan yang menyulut emosi saya dan mengakibatkan kondisi kesehatan saya menjadi sangat menurun," kata Lukas.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menjelaskan berbagai alasan perilaku Lukas Enembe yang menjadi pertimbangan dia dituntut hukuman 10 tahun enam bulan penjara. Jaksa menyebut Mantan Gubernur Papua itu pernah banting mic saat persidangan berlangsung.

Adapun hal tersebut diungkap ketika jaksa membacakan amar tuntutan kepada Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023. Jaksa menilai perilaku Lukas itu adalah perbuatan tercela dari terdakwa.

"Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, dalam persidangan Terdakwa Lukas Enembe telah melakukan perbuatan-perbuatan diantaranya mengeluarkan kata-kata kotor disertai cacian dan melemparkan mikrofon di depan hakim, perbuatan Terdakwa Lukas Enembe tersebut merupakan perbuatan tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court) dengan maksud dan tujuan merongrong kewibawaan lembaga peradilan," ujar jaksa di ruang sidang.

Lebih lanjut, jaksa Wawan menjelaskan bahwa perilaku Lukas Enembe di dalam persidangan itu bisa dijadikan salah satu alasan untuk memperberat tuntutan Lukas.

"Oleh karenanya hal tersebut dapat dikategorikan sebagai contempt of court dan dapat dijadikan alasan untuk memperberat hukuman atas diri Terdakwa Lukas Enembe," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya