Jaksa Tegaskan Tetap Tuntut 10,5 Tahun Bui untuk Lukas Enembe

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terdakwa Lukas Enembe, dengan agenda replik atau tanggapan jaksa dari duplik Lukas. Sidang digelar pada Senin 25 September 2023.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk tetap memberikan hukuman sesuai dengan tuntutan yang telah diberikan untuk Lukas Enembe.

"Maka kami menyatakan tetap pada tuntutan yakni supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan Putusan dengan amar sebagaimana surat tuntutan yang telah kami bacakan," ujar Jaksa KPK Yoga Pratama di ruang sidang, Senin 25 September 2023.

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jaksa menyebut bahwa Lukas memang tetap dinyatakan bersalah dan sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yang telah diberikan untuknya. Maka dari itu, jaksa meminta kepada hakim untuk tetap menjatuhi hukuman sesuai dengan tuntutannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan jika Enembe tetap diberikan pencabutan hukuman hak berpolitik selama lima tahun setelah melakukan suap dan gratifikasi di Papua.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana," bebernya.

Sekjen PDIP Pastikan Penuhi Panggilan KPK: yang Dirikan Bu Mega, Kalau Nggak Datang Kualat

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi tuntutan selama 10 tahun enam bulan penjara untuk Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe terkait dalam kasus gratifikasinya.

"Menjatuhkan pidana dengan selama sepuluh tahun enam bulan dan denda 1 miliar rupiah," ujar jaksa KPK di ruang sidang pada Rabu 13 September 2023.

Dewas Curhat Pimpinan KPK Kerap Mengulur Waktu Jika Diperiksa Etik, Alex Marwata Merespons

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lukas Enembe telah ditangkap KPK pada Januari tahun 2023 ini. Setelah itu, Lukas pun resmi menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Namun, kasus gratifikasi Lukas saat ini sudah masuk ke meja hijau persidangan.

ICW Minta Pansel Capim KPK Segera Lapor LHKPN Guna Jadi Syarat Pertama
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Tunjuk Jubir Definitif, Namanya Tessa Mahardika Sugiarto

KPK telah menunjuk juru bicara (jubir) definitif yang sebelumnya diisi oleh Ali Fikri. Nama jubir definitif KPK adalah Tessa Mahardika Sugiarto.

img_title
VIVA.co.id
7 Juni 2024