Lukas Enembe Minta Blokir Rekening Keluarganya Dibuka Biar Istri-Anak Hidup Normal
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe meminta kepada majelis hakim untuk membuka rekening keluarganya yang sempat diblokir buntut kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Rekening yang dimaksud ialah atas nama Lukas Enembe, istrinya Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona T.M Enembe.
Lukas Enembe sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.
Gubernur Papua Lukas Enembe Tiba di RSPAD Gatot Subroto
- VIVA/M Ali Wafa
Hal itu disampaikan Lukas melalui pengacaranya, Petrus Bala Pattyona saat membacakan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023.
"Saya mengajukan permohonan khusus kepada Majelis Hakim yaitu karena KPK telah memblokir rekening istri saya dan anak saya yang sesungguhnya tidak ada hubungannya dengan perkara saya," kata Lukas, Rabu, 27 September 2023.
Permohonan itu diajukan Lukas agar istri dan anaknya dapat menjalani kehidupan dengan normal menggunakan penghasilannya saat masih menjabat sebagai Gubernur Papua.
"Saya mohon agar rekening saya, rekening istri dan rekening anak saya dibuka blokirnya. Supaya anak saya dapat melanjutkan pendidikan dan istri saya dapat menjalani kehidupan dengan normal, sebagai orang yang memiliki tabungan dari gaji saya. Karena saat ini istri saya tidak memiliki penghasilan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa KPK menuntut Lukas Enembe 10 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK di ruang sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin 19 Juni 2023.
Di perkara suap, Lukas Enembe telah menerima uang sebanyak Rp 45,8 Miliar. Dari puluah miliar itu, dirincikan sebanyak Rp10,4 miliar berasal dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, sebesar Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Uang tersebut diberikan kepada Lukas Enembe guna memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Lukas Enembe didakwa sebanyak Rp 1 Miliar dalam kasus gratifikasinya. Uang tersebut didapatkan oleh Lukas dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim melalui nomer rekening Lukas.
Gubernur Papua Lukas Enembe saat ditangkap KPK
- Ist
Lukas Enembe terkait dengan perkara suapnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, untuk perkara gratifikasinya, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.