- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Pengacara Susno Duadji mengaku sangat kecewa dengan putusan praperadilan kedua yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka pun mengupayakan jalur hukum lain.
"Kami sangat-sangat keberatan dengan putusan ini," kata pengacara Susno, Zul Armain Azis, usai persidangan, Selasa 13 Juli 2010. Susno menggugat perpanjangan penahanannya dalam kasus mafia hukum Arwana ke pengadilan.
Awalnya Zul mengaku mendapat angin segar, ketika hakim membacakan pertimbangan yang memenangkan pihaknya, namun putusan hakim justru berbanding terbalik. "Buntutnya beda, putusan ini sangat-sangat menyesatkan," kata Zul.
Menurut dia, karena dalam perlindungan dari LPSK, maka ada jaminan dari LPSK bahwa Susno tidak akan melarikan diri.
Hakim dalam putusannya menila Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang diajukan pengacara sebagai dasar pengajuan tidak relevan. Menanggapi ini, pengacara Susno menilai Hakim perlu memperhatikan Pasal 21 KUHAP.
Dalam pasal tersebut tertulis bahwa perpanjangan penahanan dilakukan dalam hal yang menimbulkan kekhawatiran. "Termohon (kepolisian) tidak dapat membuktikan keadaan yang mengkhawatirkan tersebut, perpanjangan penahanan ini harus batal demi hukum," kata dia.
Pengacara Susno, tak patah arang. "Untuk itu kami tidak akan mengajukan banding atau kasasi, kami akan ajukan peninjauan kembali (PK)," kata pengacara Susno lainnya, Efran Helmi Juni.
Efran melihat dalam putusannya terdapat kesalahan penerapan hukum. "Banyak hal-hal yang tidak dapat diungkap, makanya kami akan uji kembali," ujarnya. Hakim, kata Efran dalam putusannya tidak berdasarkan hukum dan undang-undang.