Kenapa Yusril Tak Dari Dulu Adukan Hendarman

Yusril Ihza Mahendra Datangi Kejaksaan Agung
Sumber :
  • Antara/Rosa Panggabean

VIVAnews - Tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, melaporkan Jaksa Agung, Hendarman Supandji, ke Mabes Polri karena dinilainya telah menyalahgunakan wewenang. Yusril baru melaporkan Hendarman setelah Kejaksaan Agung menetapkan dirinya sebagai tersangka.

KPU: Tambahan Alat Bukti dari Kubu Anies dan Ganjar Tidak Sesuai Fakta

Yusril menilai status Hendarman sebagai Jaksa Agung ilegal sejak berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu I atau tepatnya sejak 20 Oktober 2009. Menurut Yusril, sejak itu hingga kini Hendarman tidak pernah diangkat lagi oleh Presiden dan tidak pernah mengucap jabatan sebagai Jaksa Agung, sehingga jabatannya tidak sah.

Lantas mengapa Yusril baru melaporkan Hendarman sekarang, padahal dia menilai Hendarman ilegal sejak 2009 lalu?

Yusril mengatakan dirinya baru memiliki kedudukan hukum (legal standing) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan. Ini karena dia merasa telah dirugikan oleh kebijakan Kejaksaan yang dipimpin Hendarman, yang dia nilai ilegal.

"Mengapa saya baru melapor sekarang, karena kalau saya tidak dipanggil dan dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, tidak dicekal oleh surat keputusan Kejaksaan Agung, saya tidak mempunyai legal standing," kata Yusril usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Mabes Polri, Selasa, 13 Juli 2010. "[Alasan itu] sebagai alas hukum untuk melapor kepada polisi."

Menurut dia, tanpa dasar itu polisi akan sulit menindaklanjuti laporannya karena tidak memiliki dasar hukum. "Nanti kalau saya datang ke polisi, polisi akan tanya apa yang merugikan Anda, sehingga saya baru melapor. Karena sebelum itu hanya wacana akademis yang tidak mempunyai konsekuensi hukum sama sekali," kata dia.

Kini, laporan itu telah ditindaklanjuti oleh polisi dengan pemanggilan dirinya sebagai saksi pelapor. Yusril kini tengah menunggu perkembangan uji materi UU Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi terkait tafsir sah dan tidaknya jabatan yang dipegang Hendarman saat ini sebagai Jaksa Agung.

Yusril pun mengaku sadar banyak masyarakat yang mempertanyakan jika Hendarman dianggap tidak sah sejak 20 Oktober 2010, maka bagaimana dan siapa yang akan bertanggungjawab atas segala kebijakan dan tindakan Kejaksaan. Menurut dia, Presiden lah yang bertanggungjawab langsung atas kebijakan dan tindakan Kejaksaan selama ini.

"Itu bukan urusan saya lagi, itu tanggung jawab Presiden, tanggung jawab pihak yang menganggap dirinya Jaksa Agung, tanggung jawab Sekretaris Negara Sudi Silalahi. Dan saya kira itu persoalan politik, bukan persoalan hukum," kata dia.

"Kalau kita bicara hukum, kalau ada pejabat tidak sah, maka seluruh tindakan, seluruh kebijakan dan seluruh langkah yang diambil dan seluruh perintahnya adalah tidak sah dan tidak membawa akibat hukum apapun." (kd)

Pemakaman Park Boram

Terungkap! Ini Hasil Autopsi Kematian Park Boram

Penyanyi Korea Selatan Park Boram yang tiba-tiba saja dikabarkan meninggal dunia telah menjalani autopsi. Setelah hasilnya diungkapkan, prosesi pemakaman dilangsungkan.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024