- Adri Irianto/VIVAnews
VIVAnews - Sidang perdana rentetan kasus mafia pajak Gayus Tambunan akan digelar. Sidang pertama ini menghadirkan tersangka Alif Kuncoro, yang awalnya disebut sebagai konsultan pajak ternyata berprofesi pekerja bengkel.
Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu 14 Juli 2010.
Alif Kuncoro merupakan orang bengkel yang diduga menyerahkan motor gede Harley Davidson kepada penyidik Gayus Tambunan, Komisaris Polisi Arafat Enanie. Alif bekerja pada sebuah showroom di Jakarta.
Sementara Arafat adalah penyidik yang menangani perkara Gayus sebelumnya, yakni dugaan penggelapan dan money laundering. Kepolisian telah membawa Arafat ke sidang kode etik kepolisian.
Bahkan Arafat direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat oleh majelis hakim sidang kode etik. Sidang Arafat akan digelar Senin pekan depan.
Alif Kuncoro sendiri disangkakan Pasal 5 ayat (1) b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedang Arafat dijerat Pasal 5 ayat (2) UU Tindak pidana korupsi dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (umi)