KPK: Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Ada Dasar Hukumnya

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan terhadap Syahrul Yasin Limpo sudah sesuai dengan dasar hukum yang ada saat ini. Hal itu sekaligus membantah bahwa lembaga antirasuah menyalahi aturan dalam proses penangkapan.

BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

"Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka SYL. Tentu ada dasar hukumnya," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 13 Oktober 2023.

Ali menjelaskan, penangkapan Syahrul Yasin Limpo demi upaya percepatan kasus dugaan korupsi di Kementan RI. Upaya penangkapan tersebut dilakukan karena Syahrul Yasin Limpo tak hadir saat pemanggilan pada Rabu, 11 Oktober 2023.

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

"Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapapun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," ujar Ali.

Juru bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

KPK Sebut Pimpinan Tanggung Jawab Penuh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal adanya tanda tangan pimpinan KPK dalam surat penangkapan Syahrul Yasin Limpo dengan menyebutkan sebagai penyidik. Lembaga antirasuah menjelaskan bahwa hal tersebut sebagai bentuk adanya perbedaan pemahaman undang-undang saja.

"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir UU saja. Semua administrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 13 Oktober 2023.

Ali menjelaskan, pimpinan KPK punya hak untuk bertanggung jawab atas kasus korupsi yang bergulir di lembaga antirasuah.

"Pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi, maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum," kata Ali.

Maka dari itu, pimpinan KPK berhak menandatangani surat penangkapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Ali juga menegaskan bahwa  penyidik KPK itu menangkap SYL bukan bagian dari bentuk penjemputan paksa.

"Kami hanya ingin tegaskan bukan jemput paksa sebagaimana narasi oleh pihak-pihak tertentu. Ini kami sampaikan supaya klir," ujarnya.

"Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapa pun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," ujar Ali.

Penangkapan bisa saja dilakukan KPK kapan pun ketika alat bukti dugaan tindak pidana korupsi telah cukup tanpa harus didahului pemanggilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya