Tantowi Yahya: Infotainment Tak Dilarang

Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Anggota Komisi I DPR (Bidang Informasi dan Penyiaran) Tantowi Yahya menegaskan, DPR bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers tidak melarang keberadaan infotainment.

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah

"Jangan sampai salah persepsi. Kami tidak berhak untuk melarang infotainment. Yang kami lakukan adalah perubahan status atas infotainment," ujar Tantowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Infotainment kini memang berubah status menjadi tayangan nonfaktual berdasarkan hasil rapat Komisi I DPR, KPI, dan Dewan Pers yang digelar kemarin sore di Gedung DPR. Implikasinya, seluruh program infotainment tanpa kecuali kini harus melalui proses sensor. "Keputusan ini bersifat mengikat dan harus segera dilaksanakan," kata Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hassanudin.

Tantowi mengakui, industri infotainment kemungkinan akan mengalami penurunan dalam waktu dekat sebagai imbas atas penerapan kebijakan baru tersebut. "Saya tentu tidak berharap demikian. Tapi itu sudah konsekuensi logisnya," kata Tantowi. Bagaimanapun, lanjutnya, perubahan status infotainment memang tak terelakkan.

"Berdasarkan laporan dari KPI, dari total sekitar 500 keluhan masyarakat, 80 persennya mengenai tayangan infotainment," kata Tantowi, Kamis 15 Juli 2010.  Hal itulah yang menjadi salah satu alasan fundamental berubahnya status infotainment.

Rapat Komisi I, KPI, dan Dewan Pers juga menyimpulkan, program siaran infotainment dan reality show banyak melakukan pelanggaran terhadap norma agama, norma sosial, etika moral, bahkan kode etik jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). "Jadi, DPR mendesak KPI agar secepatnya merevisi P3SPS sehingga infotainment resmi menjadi tayangan nonfaktual," kata Tantowi.

Ia menambahkan, industri infotainment tentu akan menolak dan keberatan atas kebijakan ini, karena selama ini mereka memiliki privilige (hak istimewa) untuk menyiarkan program-programnya.

"Selama ini infotainment kan dianggap karya jurnalistik sehingga tidak perlu disensor. Sekarang, dengan perubahan status menjadi tayangan nonfaktual, infotainment tak lagi dikategorikan sebagai karya jurnalistik, sehingga mereka kehilangan privilege itu," ujar Tantowi. Imbasnya, tayangan infotainment harus melalui proses birokratis yang lebih rumit.

Misalnya mereka mewawancarai seorang selebritis pada pukul 12.00 siang, mereka tak dapat langsung menyiarkannya satu jam kemudian karena harus melewati proses sensor yang akan detailnya akan dibicarakan kemudian antara KPI dan Lembaga Sensor Film (LSF) sebagai satu-satunya lembaga sensor di Indonesia.

Tantowi berupaya untuk membesarkan hati pekerja industri infotainment. Ia menyatakan, perubahan status infotainment menjadi tayangan nonfaktual, bisa saja tidak berlangsung selamanya.

"Apabila di kemudian hari infotainment ternyata dianggap telah memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik yang berlaku, bukan mustahil mereka dapat kembali dikategorikan menjadi tayangan faktual," ujar Tantowi..

Terpopuler: Manfaat Belimbing Wuluh sampai Tanggapan Buya Yahya Soal Kasus Inses
Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024