Bareskrim Sebut Senjata Api yang Dibawa Dito Mahendra Saat Ditangkap di Bali Legal
- Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.
Jakarta -- Satu senjata api yang disita dari tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, saat ditangkap di Bali dinyatakan legal. Hal itu telah dipastikan dari pemeriksaan.
“Yang di Bali itu terdaftar. Terdaftar atas nama Dito sendiri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, 17 Oktober 2023.
Meski begitu, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, yaitu perihal kepemilikan peluru dari amunisi yang ditemukan bersama dengan temuan senjata api saat penangkapan di Bali. “Masih ada unsur yaitu kepemilikan pelurunya. Jadi kita masih mendalami,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal usai dilakukan gelar perkara pada Senin, 17 April 2023. Penyidik akan memanggil Dito Mahendra sebagai tersangka.
“Kan baru gelar. Kita kan harus selesaikan administrasi semua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo saat dikonfirmasi wartawan.
Maka dari itu, Djuhandani mengimbau kepada Dito Mahendra untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Sebab, kata dia, penyidik akan menetapkan Dito Mahendra sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak kooperatif nantinya.
“Ya kita akan panggil tersangka, dan kalau enggak kunjung datang kami DPO,” ujarnya.
Dito Mahendra kerap mangkir saat hendak menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kepemilikan senjata api ilegal. Senjata api ilegal tersebut ada 9 dari 15 senjata api yang berhasil ditemukan di rumah Dito.