Sidang Kasus BTS, Saksi Sebut Terdakwa Galumbang Tak Pernah Minta Commitment Fee

Sidang kasus korupsi BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G, Galumbang Menak Simanjuntak, 4G tidak pernah meminta adanya commitment fee dari pihak manapun apabila ingin bergabung dalam konsorsium pelaksana proyek. 

img_title Jungkook BTS Kena Imbas Kontroversi Konser di Amerika Latin, Instagramnya Banjir Hujatan

Hal tersebut diungkapkan mantan Direktur PT Lintas Artha, Bramudya Hadinoto, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya tidak pernah mendengar ada permintaan commitment fee dari Pak Galumbang apabila ingin bergabung dengan konsorsium dan mengikuti tender,”  kata Bramudya, yang bersaksi untuk terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Selasa.

img_title RESCENE, BTS Hingga ATEEZ Berada di Puncak, Simak Peringkat Brand Reputasi Grup Idol untuk Oktober

Korupsi Menara BTS

Photo :
  • VIVA

Keterangan Bramudya yang menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan oleh Direktur Utama PT Lintasartha Arya Damar. Pada persidangan sebelumnya, dia menyebut Galumbang meminta commitmen fee sebesar 10% kepada Lintas Artha apabila ingin bergabung ke dalam konsorsium peserta tender pengadaan BTS 4G di BAKTI Kominfo. 

img_title 18 Orang Jadi Tersangka Kasus ABK Diinjak Hingga Dipukuli, Polisi Beri Sinyal Tersangka TPPO Menyusul

"Berdasarkan keterangan saksi Bramudya, terbukti bahwa klien kami Galumbang tidak pernah meminta coomitment fee dari Dirut Lintas Artha, Arya Damar dalam proyek Pembangunan menara BTS 4G,"kata Maqdir Ismail, kuasa hukum dari Galumbang Menak dan Irwan Hermawan

"Bahkan diakui juga dalam rapat-rapat direksi Lintas Artha, tidak pernah ada pembahahasan permintaan  commitment fee sebesar 10%," tambahnya

Ilustrasi menara BTS.

Photo :
  • Pixabay

Menurut Maqdir, kesaksian Arya yang menyebut kliennya meminta komitmen fee merupakan upaya untuk terhindar dari tindak pidana gratifikasi atau suap. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah dikonfirmasi dengan Galumbang Menak bahwa yang bersangkutan tidak pernah meminta dan menerima comitmen fee. Bahkan, Galumbang juga tidak bertanya mengenai commitment fee. Jadi, kami menilai bahwa keterangan Arya Damar di BAP nya bahwa ada permintaan commitment fee itu adalah supaya dia terhindar dari pidana suap,” ucap Maqdir.

Ilustrasi Karhutla

Karhutla Hanguskan 5.859 Hektare Lahan, Bareskrim Tetapkan 245 Tersangka!

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 245 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut