BEM Nusantara Nilai Integritas dan Independensi MK Mati di Era Jokowi

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara menggelar aksi unjuk rasa untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, RT 2, RW 3, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, pada Rabu, 18 Oktober 2023.

img_title Soal Deklarasi Sumpah Pemuda, Polda Metro Jaya Sampaikan Permohonan Maaf

Koordinator Pusat BEM Nusantara Ahmad Supardi menilai integritas dan independensi MK sudah mati di era Jokowi setelah adanya putusan sidang dalam gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"MK lembaga independen yang seharusnya tegak lurus bersama rakyat, mengakomodasi kepentingan rakyat, ini dijadikan alat politik untuk memuluskan jalan politik pihak tertentu. Jadi, itu-itu saja yang berkuasa," ujarnya.

img_title Respons Menohok Gerindra soal Putusan MA Terkait Suket Gibran: Kita Perlu Stabilitas Politik

Aksi unjuk rasa pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • Istimewa

Pria yang akrab disapa Ardi ini menyatakan seharusnya MK independen dan menjaga integritasnya dalam setiap putusan yang diambil.

img_title Elektabilitas Gibran Melejit, Jokowi: Potret Pendapat Masyarakat

"Kami menyatakan bahwa seharusnya MK lembaga yang independen dan tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun. Artinya, MK harus bersikap rasional, mandiri, independen, dan transparan kepada publik," katanya.

Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Ardi mengatakan demonstrasi hari ini sebagai respons cepat pihaknya menanggapi isu yang berkembang di masyarakat.

"Kami melakukan langkah demonstrasi hari ini untuk memantik mahasiswa agar cepat merespons ini lho dari kami, mahasiswa," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, ada sekitar 200 mahasiswa yang bergerak untuk ikut dalam demonstrasi tersebut.

Ilustrasi menstruasi/haid

Buntut Pembalut Kena PPN, Seorang Perempuan Gugat UU Pajak ke MK Menuntut Keadilan

Seorang perempuan bernama Bernita Matondang menggugat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke MK. Dia meminta pembalut masuk kategori barang kebutuhan pokok yang bebas PPN

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut