AKP Andri Gustami Dipecat

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami usai sidang kode etik Polri
Sumber :
  • Pujiansyah (Lampung)

Lampung  – AKP Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik Polri di Mapolda Lampung,  Kamis (19/10/2023).

img_title 3 Polisi di Bogor Dipecat, Ada yang Desersi Hingga Penyalahgunaan Narkoba

Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengungkapkan bahwa AKP Andri Gustami telah diberi sanksi PTDH atau pemecatan dari Polri setelah menjalani sidang kode etik yang dipimpin oleh Kombes Pol Budiman Sulaksono.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada persidangan, terungkap bahwa AKP Andri Gustami menerima aliran dana sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, yang digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Kombes Umi Fadilah Astutik, di Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).

img_title 2.538 Vape 'Narkoba' hingga 49.627 Pil Ekstasi Dimusnahkan Polda Aceh

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami segera disidang

Photo :
  • tvOne/Pujiansyah

Kombes Umi melanjutkan bahwa dalam sidang, ada pembacaan persangkaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan sembilan saksi, termasuk lima saksi dari eksternal Polri dan empat saksi dari internal Polri.

img_title Terungkap! Modus Sistem Tempel 29 Cartridge Narkoba Etomidate, Pelaku Dibekuk di Tangerang

"Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa perbuatan pelanggar dilakukan dengan sengaja dan telah merugikan institusi Polri. Selain itu, pelanggar juga telah dua kali melakukan pelanggaran disiplin," kata Kombes Umi.

Ia juga menegaskan bahwa perilaku pelanggar tersebut telah mendapatkan perhatian negatif dari media massa dan merugikan reputasi Polri.

Berdasarkan Keputusan Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/98/X/2023, tanggal 19 Oktober 2023, pelanggar dihukum sesuai pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, bersama dengan pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu, dan pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Berdasarkan putusan Kode Etik Polri, pelanggar diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dan ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari. Perilaku pelanggar dianggap tercela," tambah Kombes Umi.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami segera disidang

Photo :
  • tvOne/Pujiansyah

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, AKP Andri Gustami, mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama. Perannya adalah membantu pengiriman dan penyelundupan narkoba dari Lampung ke Pulau Jawa.

AKP Andri Gustami, yang lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 2012 dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), dikaitkan dengan peran sebagai kurir dalam jaringan tersebut yang dikendalikan oleh Kadafi (suami selebgram APS), HY, dan MN. (Pujiansyah/Lampung)

Barang bukti kasus narkoba yang diungkap Polda Metro Jaya

5 Sindikat Sabu Diciduk di Bekasi, Polisi Temukan 2 Senjata Api dan 16 Peluru Tajam

Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dibongkar Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya.

img_title
VIVA.co.id
10 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut